Bengkayang Darurat Asusila Anak di Bawah Umur

Sepanjang 2017, Ada 27 Kasus

ASUSILA TERHADAP ANAK. Korban ketika berada di UPPA Polres Bengkayang dan pelaku saat diamankan polisi, Senin (18/12). Kurniadi-RK

Untuk kesekian kalinya kasus asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bengkayang. Kasus ini menambah daftar panjang predator anak di kabupaten berjuluk Bumi Sembalo itu.

Kurniadi, Bengkayang

eQuator.co.id – Teranyar, kasus EL, ayah tiri menganiaya dan memperkosa anak berusia 9 tahun, sebut saja namanya Melati. Mirisnya lagi, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan EL hingga lima kali di Kecamatan Jagoi Babang sejak tahun 2015.

Awalnya, kekerasan seksual yang dialami Melati saat ia duduk di Kelas 1 SD. Hanya saja waktu itu, perbuatan pelaku diketahui ibu korban, AL, 33. Sang ibu melihat korban menangis dan celananya berdarah. Lantaran tak bisa mengelak, pelaku meminta maaf kepada istrinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Bukannya bertobat, tanpa sepengetahuan istrinya pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya. Pencabulan berulang-ulang sampai Melati duduk dibangku kelas 3 SD. Terakhir, perbuatan bejat EL dilakukan pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian bermula pelaku dalam pengaruh minuman keras membangunkan korban yang saat itu berada di dalam kamar. EL membawa Melati keluar dari rumah menggunakan sepeda motor menuju pondok kebun sawit. Sesampai di pondok tersebut pelaku menampar korban sebanyak lima kali. Pelaku juga meninju wajah korban sebanyak sembilan kali. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah dan bahu sebelah kanan.

Bukannya kasihan karena telah menganiaya bocah yang seharusnya ia lindungi, pelaku langsung melepaskan pakaian korban hingga melakukan hubungan selayaknya suami-istri dengan cara pemaksaan sebanyak satu kali. Setelah itu pelaku menyuruh korban memakai baju selanjutnya membawanya pulang ke rumah.

Melati akhirnya mengadu perbuatan pelaku kepada ibunya. Terang saja ibu korban terkejut dan marah. Apalagi sebelumnya, suaminya tersebut pernah melakukan perbuatan serupa.

Tak mau anak kesayangannya terus-terusan menjadi pelampiasan nafsu pria bejat tersebut, ibu korban pun melapor ke Polsek Jagoi Babang, Sabtu (16/12).
“Selama ini korban takut melapor, karena diancam dan sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Terakhir korban di bawa ke kebun sawit dan kembali dicabuli, kemudian korban diancam dan dipukul sampai menangis,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, SIK, MH kepada Rakyat Kalbar, Senin (18/12).

Mendapatkan laporan tersebut, polisi bertindak cepat. Usai membuat visum et repertum, semua berkas laporan tersebut diserahkan ke unit Reskrim untuk di tindaklanjuti. Pelaku akhirnya ditangkap dan saat ini mendekam di balik jeruji Mapolres Bengkayang.

Dengan kian maraknya predator anak di bawah umur, peran orangtua sangat penting mengawasi pergaulan anak-anaknya. Begitu juga jika anak berada di lingkungan sekolah, peran guru sangat penting dalam mengawasi siswanya. Termasuk juga lingkungan harus ada kepedulian demi menjaga masa depan anak anak. “Yang lebih penting juga, jika ada ditemukan indikasi tindakan pidana kearah kasus asusila, baik orangtua maupun guru jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada aparat kepolisian,” pesan Kapolres.

Berdasarkan data, sejak Januari – Desember 2017, UPPA Polres Bengkayang telah menangani 27 kasus asusila. Di mana korbannya anak di bawah umur. “Ini sangat memprihatinkan, sehingga memang sangat penting peran orangtua, para guru dan lingkungan sekitar dalam pengawasan pergaulan anak,” imbau Permadi. (*)

 

Editor: Arman Hairiadi