Bengkas Indekos Mahasiswi Benyai Dibelanat Warga

PENCURI. Tersangka Parto (tangan terborgol) dengan barang bukti baju dan obeng serta Ahmad (mata sipit) dengan barang bukti Ponsel, dompet dan sepeda motor. OCSYA ADE CP

eQuator – Pontianak-RK. “Siapa suruh nekad mencuri, pagi hari pula. Akhirnya bonyok kan!” Itulah ucapan warga Sepakat 2, Pontianak Tenggara yang menangkap Ahmad Arif, Sabtu (7/11).

Pria 34 tahun warga Jalan Dr Wahidin, Pontianak Kota ini benyai dihajar warga, karena kepergok masuk ke kamar indekos mahasiswi “Dara Ayu”, Blok T, Sepakat 2 dan mencuri. Setelah merintih kesakitan, Ahmad akhirnya diserahkan ke kepolisian.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Kartyana mengungkapkan, tersangka Ahmad telah mencuri Ponsel dan uang Anita Irena, penghuni indekos. Kejadian bermula disaat Anita meninggalkan indekos pada pukul 06.00 untuk berangkat ke Kampus. Sejam setengah kemudian, korban kembali ke kamar kosnya.

“Pada saat itulah korban mengetahui kamar kosnya terkunci dari dalam. Korban curiga, kemudian korban melihat dari arah jendela menemukan tersangka akan melarikan diri,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Kartyana sore kemarin.

Kemudian Amita berteriak minta tolong. Kebetulan di kos itu masih ada penghuninya yang belum beranjak. “Salah satu penghuni kos membantu mengejar dan menangkap tersangka. Setelah ditangkap, tersangka Ahmad diserahkan ke kami, beserta sepeda motor sarananya,” ujar AKP Kartyana.

Dihari yang sama, Polsek Pontianak Selatan juga menangkap tersangka Parto, 42. Warga jalan Karya Baru, Gang Karya Baru 9, Pontianak Selatan ini ditangkap karena naik dan mencuri Ponsel serta pakaian di kediaman Ahmad Agus Herwana, Kompleks Karya Baru Permai.

Parto ditangkap dikediaman orangtuanya di Jalan Meranti. “Tanggal 1 November kemarin, tersangka masuk melalui jendela belakang rumah korban sekira pukul 08.00. Tersangka mencungkil jendela dengan obeng. Setelah masuk, tersangka mengambil Ponsel korban,” jelas Kapolsek AKP Kartyana.

Kedua tersangka hingga kini masih diperiksa di Mapolsek Pontianak Selatan. Mereka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (oxa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.