eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan bertindak tegas bagi warga yang belum juga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jika sampai tanggal 31 Desember 2018, warga berusia 23 tahun ke atas belum melakukan perekam, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan sementara.
“Upaya ini merupakan stressing dari Kemendagri untuk masyarakat, supaya segera melakukan perekaman KTP elektronik,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi, kemarin.
Usmandi menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi warga yang tak punya e-KTP. Sebab pihaknya sudah menyediakan pelayanan optimal. Di setiap kecamatan juga sudah bisa melakukan perekaman.
“Selain di Disdukcapil kabupaten, di kecamatan juga bisa melakukan perekaman, kita memiliki dua operator Siak dan operator perekaman. Jadi silahkan datang,” ajaknya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Kapuas Hulu ini menambahkan, penonaktifan data itu untuk mendorong tingkat perekaman. Oleh karenanya, pihaknya terus mengintensifkan gerakan jemput bola ke desa-desa.
“Data-data dinonaktifkan itu data kotor, yang ada di database, tapi tidak pernah update, nama ada orangnya tidak ada,” tuturnya.
“Maksud pemblokiran itu untuk data fiktif. Kalau dia datang berarti datanya ada. Maka kita imbau kepada warga di wilayah kecamatan masing-masing supaya segera melakukan perekaman,” sambung Usmandi.
Di samping itu, pentingnya perekaman data e-KTP juga untuk segala bentuk urusan. Bukan hanya untuk e-KTP. Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk terus proaktif memperbaharui dokumen kependudukan lainnya apabila terjadi perubahan.
“Misal Kartu Keluarga, itu paling tidak harus dimutakhirkan, sehingga data-data dalam KK bisa valid,” pungkas Usmandi. (dRe)