Belum Ditemukan Produk Ikan Kalengan Bercacing

BPOM Pontianak Sidak Ke Distributor

KUMPUL SAMPEL. Petugas BPOM mencatat sampel produk ikan kaleng di salah satu gudang distributor di Jalan Sungai Raya Dalam, Jumat (23/3). Warga for Rakyat Kalbar
KUMPUL SAMPEL. Petugas BPOM mencatat sampel produk ikan kaleng di salah satu gudang distributor di Jalan Sungai Raya Dalam, Jumat (23/3). Warga for Rakyat Kalbar

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menginstruksikan distributor dan importir  untuk memusnahkan Farmerjack, IO, dan Hoki. Produk ikan kemasan kaleng itu mengandung cacing. Jajarannya di tingkat provinisi pun diperintahkan memantau pasar.

“Kami memantau pelaksanaan penarikannya, maksudnya apakah penarikan sudah dilakukan, masih diketemukan nggak. Manakala tiga produk itu ditemukan, kita instruksikan untuk dimusnahkan,” tutur Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Pontianak, Ketut Ayu Saretini, saat mengecek sebuah gudang distributor di  Jalan Sungai Raya Dalam, Jumat (23/3).

Lanjutnya, pemantauan ini tidak hanya terfokus pada tiga produk itu, merek kemasan ikan kalengan lainnya tidak luput. “Tadi juga di luar produk tersebut kita lakukan sampling, nanti pengujian di laboratorium,” ujarnya.

BPOM Pontianak tidak berkerja sendirian. Karena produk yang dipantau itu berbahan dasar ikan, maka pihaknya berkerja sama dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan Pontianak.

“Beberapa hari ke depan juga kita akan turun ke sarana-sarana yang kita duga ada produk tersebut,” beber Ayu.

Dari hasil pengecekan di gudang itu, pihaknya tidak menemukan produk impor bermasalah. “Tapi yang kita lihat di sini tidak ada produknya. Karena itu juga produk impor. Tapi di sini (produk lain) tetap kita lakukan pengawasan dengan cara kita sampling, nanti kita akan lakukan pemeriksaan di Laboratorium,” ulangnya.

Sasaran pengecekan tidak hanya gudang importir dan distributor saja, juga ke tempat peredarannya. “Kita kan punya data terutama ke sarana yang besar seperti gudang distributor, juga ke supermarket, bila perlu ke pasar tradisional,” terang Ayu.

Kepada masyarakat, dia meminta, jika menemukan tiga jenis produk yang bercacing itu untuk melaporkan ke pihaknya. “Nanti kami memfasilitasi untuk dikembalikan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan Pontianak, Miharjo, mengatakan tugas dan fungsi pengawasan produk perikanan yang sudah dalam bentuk kalengan ada di BPOM. Karena produk dasarnya adalah ikan, pihaknya juga memiliki kewajiban moral mengawasi.

“Tapi untuk kewenangan sepenuhnya memang ada di BPOM, harapan kami masyarakat semakin care (peduli) dengak kondisi untuk produk sudah viral itu untuk dilaporkan atau ditarik sesuai dengan prosedur di BPOM,” pintanya.

Sementara itu, terkait beredarnya pemberitaan ikan kaleng yang mengandung cacing tersebut, distributor produk makanan, Budi Khama mengatakan semua produk ikan kaleng yang didistribusikanya produk lokal atau produk dalam negeri. “Kita aman, kita produk lokal semua, yang bahaya itu produk impor,” ujarnya.

Lanjut dia, pabrik yang produknya didistribusikannya itu memiliki quality control. Jika ada isu permasalahan seperti ini, pabrik akan lebih takut dibandingkan pihaknya sebagai distributor.

“Karena merek dari pabrik susah dibangun, kalau untuk rusak itu gampang,” jelas Budi.

Kata dia, sebelum menjadi distributor, dirinya pernah mengunjungi pabrik ikan kaleng tersebut. Dan selama lima tahun menjadi  distributor produk yang didistribusikannya, belum ada keluhan dari masyarakat.

“Kita pegang sudah berapa tahun, aman – aman saja. Selama ini oke sih, belum ada keluhan,” pungkasnya.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Mohamad iQbaL