Belum Ada Sanksi Tegas Bagi Pelaku Eksploitasi Satwa

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi sangat patut untuk lebih digalakkan. Agar praktik-praktik eksploitasi dan perdagangan itu tidak terus terjadi.
Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kalimantan, David Muhammad menuturkan, selama ini saksi bagi para pelaku-pelaku ekpoitasi dan perdangangan satwa liar masih sangat ringan. “Sanksinya beragam. Rata-rata dari apa yang kita amankan, pelakunya dijerat dengan saksi di bawah satu tahun,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar, Jumat (28/9) sore.

Dia mengatakan, ekpoitasi dan perdagangan satwa liar sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sudah jelas ada larangan jual beli satwa langka, liar maupun dilindungi.

“Sesuai Undang-undang itu, pelakunya dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegasnya. Faktanya, lanjut dia, hukuman yang diberikan kepada pelaku tak sebanding dengan tuntutan.
Kendati demikian, sambung dia, ketidaktahuan masyarakat tentang satwa yang dilindungi menjadi salah satu permasalahan di lapangan. Pihaknya pun bersama BKSDA Kalbar, para NGO terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk melakukan pencegahan tindakan serupa terjadi.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak, Anthonius Indra Simamora menuturkan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku eksploitasi dan perdangangan satwa liar.
Dia pun mengakui selama ini putusan terhadap para pelaku eksploitasi satwa liar di Kalbar hukumannya sangat ringan dibandingkan dengan daerah lain. “Makanya kemarin ada satgas dari Kejagung dan kami dari Kasipidum se-Kalbar pun diundang. Katanya di Kalbar ini sangat ringan hukuman kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda sebanyak 200 juta rupiah,” katanya kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/9) sore.

Dirinya menuturkan, ke depan bersama seluruh stakeholder terkait akan serius mengungkap para pelaku yang memperdagangkan, mengeksploitasi, maupun memelihara satwa liar yang lindungi tanpa izin. “Selain itu, kita juga akan memberikan sanksi tegas para pelaku penyelundup satwa langka yang dilindungi itu,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, permasalahan perdaganan satwa yang dilindungi ini merupakan masalah yang sangat serius. “Efeknya satwa liar kita hampir punah dan  hutan kita makin sepi,” ucapnya.
Untuk menyikapi hal itu, pihaknya selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Ke depan kita akan mencoba datang ke sekolah. Melalui program Kasi Intel, kita ada kegiatan Jaksa menyapa, biasanya materinya tentang narkoba. Ke depan kita juga akan sosialisasikan tentang satwa liar, karena efeknya sangat luar biasa,” pungkasnya.

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP