eQuator.co.id – KAYONG UTARA-RK. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romy Wijaya SSos MSi memastikan tidak ada permasalahan dalam pelaksaaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Kayong Utara.
Sebab menurut dia, kebijakan tersebut telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan itu berlaku secara nasional. “Kita hanya melakanakan ketentuan dari pusat, mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 melalui sistem zonasi itu,” terangnya, Kamis (27/6).
Sementara Kepala SMA Negeri 01 Sukadana, Erik Yuniastuti mengaku khusus untuk SMA Negeri 1 Sukadana ditentukan kesepakatan melalui desa-desa sesuai dengan zonasi.
Jika Sekolah terdekat diluar zonasi dengan catatan kuotanya dapat terpenuhi. Namun kuota siswa sudah terpenuhi melalui jarak terdekat dari sekolah.
Dikatakan dia, selama ini dalam penerimaan siswa sudah cukup banyak. Bahkan pada hari kedua dalam penerimaan siswa dengan menggunakan sistem zonasi terdapat 200 siswa yang mengambil formulir. “Kita kemarin membuka dari tanggal 24 sampai 26 Juni,” lanjut dia.
Untuk penerimaan, khususnya di SMA Negeri 1 Sukadana terdapat enam kelas, yang mana dalam satu kelas terdapat 36 siswa. Namun dari total keseluruan akan dikurangi dengan jumlah anak yang tidak naik kelas. “Mengenai hal ini kami juga selalau berkoordinasi kepada masing-masing sekolah di Kecamatan Sukadana. Begitu juga lainnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem zonasi ini tidak memperhatikan nilai sama sekali. Kalau nilainya bagus itu dapat masuk melaui jalur khusus. Dalam penerimanan secara zonasi ini tentu terdapat kekurangan dan kelebihannya. Artinya, sambung dia bagi siswa di sekitar zonasi dapat masuk ke sekolah tersebut.
“Tetapi dalam sistem zonasi ini tentu ada kekurangannya, yaitu mengenai rengking yang diperoleh siswa tersebut tidak dapat dimanfaatkan. Namun demikian kita hanya bisa menjalankan ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah berjalan selama dua tahun ini,” lanjut dia.
Menaggapi aturan zonasi dalam penerimaan siswa, salah satu wali murid Widia menilai, tentu terdapat kelebihan dan kekuarannya. Kelebihan tentu dapat memberikan kesempatan bagi siswa untuk sekolah di masing-masing zona tempat di mana mereka tinggal.
“Kalau dudukan sistemnya tidak membatasi, jadi otomatis ada satu sekolah yang kosong, tidak ada muritnya. Jadi kalau di fokuskan di satu sekolahkan juga kasihan,” tutupnya. (lud)