Beli Petai dengan Upal, Kembaliannya Uang Asli

Keluarga Pengedar Upal, Empat Ditetapkan Tersangka

TERSANGKA UPAL. Para tersangka kasus pencetak dan peredaran upal dihadirkan kepolisian saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Kalbar, Senin (11/2). Ambrosius Junius-RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Polda Kalbar secara resmi merilis pengungkapan kasus peredaran dan pencetakan uang paslu (upal), Senin (11/2). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diungkap Polsek Anjongan Kabupaten Mempawah pada Jumat (8/2) itu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan, setelah upal dicetak, kemudian dibelanjakan. Sasarannya pedagang yang awam terhadap pengenalan upal. Pelaku membeli petai, sepatu atau lainnya dengan upal. Kemudian pengembaliannya uang asli.

“Yang diharapkan mereka pengembalian itu (uang asli). Mereka belanja pakai uang palsu, pengembaliannya dapat uang asli,” ungkap Didi kepada sejumlah pewarta di Mapolda Kalbar.

Dalam kasus ini kepolisan mengamankan Husin, Sunarwi, Saruji dan Siti Maimunah alias Samuni. Didi menjelaskan, Sunarwi mencetak upal ini. “Mereka berempat ini masih ada hubungan kekerabatan,” jelasnya.

Upal ini kemudian diedarkan di Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya. Mereka memanfaatkan keluguan pedagang di pasar tradisional. “Jika dilihat peralatan untuk mencetak upal sangat sederhana,” tuturnya.

Namun yang dicetak relatif banyak. Hampir 200 juta rupiah. Sehingga menjadi perhatian semua pihak. “Karena ini akan mengganggu perekonomian yang ada Kalbar,” ucapnya.

Kepolisan berhasil menyita uang tunai Rp716 ribu, sebuah printer Epson L3110, sebuah caping, sepasang sepatu warna hitam dan mobil Datsun warna merah. Sedangkan upal yang diamankan sebanyak 116 lembar pecahan Rp100.000 dan 203 lembar pecahan Rp50.000. “Tiap tersangka kami temukan barang bukti. Kurang lebih 27 barang bukti kami amankan,” jelasnya. Pelaku juga mencoba untuk menghilangkan barang bukti. Dengan cara membakar upal sekitar Rp50 juta.

Didi menegaskan, ada tiga aturan yang dapat menjerat para pelaku ini. Pertama, pasal 36 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (2) dan atau pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kedua, pasal 244  KUHP dan atau pasal 245 KUHP. Dan ketiga, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.  “Ancaman hukumannya relatif tinggi, sanksinya tidak tanggung-tanggung ini, 15 tahun dan denda Rp50 miliar,” tegas Didi

Terkait indikasi upal ini akan dijual ke calon legislatif (Caleg), Didi mengatakan masih dilakukan pendamanan. Namun kalau dilihat kemungkinannya kecil. “Caleg kan orang intelektual, jika sampai itu terjadi benar-benar memalukan sekali, Caleg reprentasi dari rakyatnya,” tutur Didi.

Di tempat sama, Kepala Kantor Bank Indonesia Kalbar, Prijono menjelaskan, jika masyarakat menemukan upal mudah sekali mengenalinya. Yakni dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Jika dilihat, warna uang asli cerah, tidak luntur. Diterawang ke cahaya terang akan terlihat terdapat tanda air. “Apabila mendapatkan uang, biasakan untuk meneliti,” imbaunya

Prijono menyarankan, jika transaksi dalam jumlah besar upayakan tidak dengan uang tunai. Tapi dengan cara transfer. Karena akan lebih cepat, aman dan efesien.

Jika menerima uang dalam jumlah besar, bertransaksi jangan tergesa-gesa menerimanya. Kemudian hindari bertransaksi di tempat gelap. “Karena akan susah membedakannya,” pesannya.

Apabila masyarakat ingin menukar uang, carilah lembaga yang berizin atau formal. Seperti bank atau money changer. Jika menemukan atau mendapat upal, jangan segan-segan melaporkan ke kepolisan atau BI.

Ditegaskan Prijono, rupiah merupakan simbol negara. Memalsukannya harus dijerat hukum. “Karena rupiah itu kedaulatan negara RI, kita harus menjeratnya supaya simbol itu tidak luntur atau hilang,” lugasnya.

Prijono mengapresiasi kepolisan yang sangat responsif dalam kasus ini. Upal tidak ada nilainya. Sehingga BI tidak akan menggantinya.

Peredaran upal sangat berdampak luas, terutama mempengaruhi perekonomian. Bisa saja masyarakat tidak percaya lagi dengan rupiah. Sedangkan menggunakan mata uang asing, malah tidak pas lagi. Efeknya masyarakat tidak menggunakan uang.

“Yang terjadi transaksi menjadi terbatas. Atau bahkan masyarakat enggan menggunakan rupiah, transaksi akan terpengaruh juga. Dampaknya lebih luas,” tutup Prijono.

Saat dihadirkan kepolisian, para tersangka irit mengeluarkan suaranya ketika ditanyai wartawan dan Kapolda. Mengenakan baju tahanan warna orange dengan tangan diborgol. Tersangka Husin yang merupakan residivis kasus serupa di tahun 1990-an, ketika ditanya Kapolda kenapa mengulangi perbuatannya hanya menjawab enteng. Pria yang mengaku sebagai sopir taksi ini berdalih faktor ekonomi. “Karena ekonomi pak,” ucapnya bapak tiga anak itu.

Husin mengatakan, keuntungannya yang diperoleh dari pengembalian uang asli oleh pedagang. “Iya, dari uang asli,” kata Husin.

Sedangkan Sunarwi mengaku mencetak upal ini sejak Januari 2019. Saat ditanya Kapolda apakah upal dicetak untuk beli narkoba atau lainnya, Sunarwi hanya menggeleng. “Hanya untuk iseng-iseng,” jawab Sunarwi santai.

Sementara pengakuan Saruji, dia memberikan upal kepada Samuni yang merupakan adik iparnya. “Saya kasi ke dia sebesar 1,5 juta,” ucap bapak dua anak ini.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Arman Hairiadi