eQuator.co.id – Pontianak-RK. Badri alias Sibet terpaksa mendekam dalam penjara. Warga asal Singkawang yang berusia 34 tahun itu ditangkap karena terlibat dalam pertolongan jahat.
Sibet terbukti membeli sepeda motor hasil curian yang perkaranya dilaporkan ke Polresta Pontianak. Warga yang juga ditinggal di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara ini, ditangkap di Singkawang pada Jumat (24/8) siang.
“Pelaku ini membeli motor curian yang kasusnya atau pelaku utamanya sedang kami buru,” kata Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu sore.
Husni menerangkan, sepeda motor tersebut milik M Said Ahmad, warga Jalan Tabrani Ahmad, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Motor jenis metik itu dicuri Andi pada Minggu 22 Juli 2018 malam.
Hasil penyelidikan, Jumat dinihari anggota anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapat informasi dari Anggota Sat Reskrim Polres Singkawang bahwa telah mengamankan sepeda motor yang sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin berdasarkan laporan polisi.
“Anggota Polres Singkawang juga mengamankan seorang pelaku pertolongan jahat. Anggota kita kemudian langsung bergerak menuju Polres Singkawang. Sesampainya di sana, anggota Jatanras Polresta Pontianak langsung berkordinasi untuk melakukan interogasi terhadap Sibet.
“Dia mengakui perbuatannya telah menguasai kendaraan milik pelapor dengan cara membeli dari Andi warga Jalan Parit Pangeran, Siantan,” kata Husni.
Selanjutnya, barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk Andi masih kami buru. Sedangkan pelaku pertolongan jahat, sudah ditahan dan dijerat Pasal 480 KUHP,” pungkas Husni. (oxa)