eQuator.co.id – Pontianak-RK. Uang memang segalanya, namun uang bisa membuatnya dipenjara. Aksi nekat yang dilakukan oleh Pianto karyawan bagian marketing PT MJB membuat dirinya berujung di jeruji besi.
Aksi penggelapan uang perusahaan yang disetorkan oleh konsumen yang harusnya disetorkan ke perusahaan. Malah tak disetorkan. Tak sedikitĀ yang digelapkannya, yakni kurang lebih sebesar Rp56 juta.
Akhirnya terbongkar setelah dilakukan kroscek oleh perusahaan tempatnya bekerja. Konsumen yang sudah melakukan pembayaran menceritakan bahwa sudah disetorkan kepada Pianto.
Karena perusahaan merasa dirugikan atas ulah kerja seperti Pianto ini, akhirnya membuat laporan polisi ke Mapolresta Pontianak guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian yang mendapatkan laporan langsung memeriksa pelapor dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Pianto. Pianto yang dilakukan pencarian oleh Tim Jatanras Polresta Pontianak. Akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di salah satu salah satu Hotel ternama di Jalan Gajahmada Kecamatan Pontianak Selatan.
“Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya kita ketahui tersangka berada di salah satu Hotel Jalan Gajahmada,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Sabtu (2/12).
Pianto yang ditangkap, akhirnya digiring ke Mapolresta Pontianak, guna bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Dalam pemeriksaan warga Pontianak Utara ini mengakui kesalahan yang dilakukannya. (Zrn)