eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kota Pontianak yang seharusnya jadi barometer, ternyata keteteran meregister warganya sesuai harapan pemerintah pusat. Bayangkan, dari total wajib e-KTP 458.746 orang, masih 75.851 orang lagi yang belum melakukan perekaman.
Hanya saja, memang lumayan banyak jumlah (382.895) orang yang sudah direkam, apalagi yang sudah mengantongi KTP ber-chip seperti kartu kredit itu: 368.408 warga.
Yang agak rawan, seperti diakui Wagino, Kabid Pelayanan Kependudukan Dukcapil Pontianak, ternyata ada perbedaan data yang direkam di Pontianak dengan yang di-input oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Agak berbeda, biasa masalahnya di teknis penginputan data,” tutur Wagino kepada Rakyat Kalbar di kantornya, Rabu (24/8).
Disdukcapil Kota Pontianak juga sudah menerima tembusan surat Mendagri yang diteken 12 Mei 2016, perihal Percepatan Penerbitaan KTP Elektronik dan Akta Kelahiran. Namun, belum dapat menyampaikan kebijakan seperti apa yang akan menyusul setelah batas akhir 30 September nanti. Termasuk sanksi apa yang akan dikenakan kepada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.
“Karena dalam surat itu tidak secara khusus dijelaskan. Kami tidak bisa mereka-rekanya. Namun kami tetap akan melakukan koordinasi lagi ke Kemendagri,” jelas Wagino.
Ia merasa sejauh ini sudah melakukan sosialisasi secara berjenjang ke masyarakat perihal perekaman sejak kebijakan ini mulai digulirkan 2011 silam. “Kebanyakan ada yang di luar kota bahkan di luar negeri. Intinya, masyarakat merasa belum memerlukannya. Ada juga yang masih menggunakan KK (Kartu Keluarga) lama yang NIK-nya masih 14 digit. Pada data base sudah tidak terbaca,” ungkapnya.
Bahkan, pernah pula menyebarkan formulir terkait kelengkapan data atau untuk kebutuhan perubahan seandainya datanya salah. Dengan harapan, bisa dan tinggal diisi saja. “Tapi tidak diisi juga,” ujar Wagino.
Di sisi lain, ternyata masih ada tunggakan Dukcapil kepada masyarakat yang belum dapat e-KTP walaupun sudah melakukan perekaman. Kendalanya, kata Wagino, karena material blanko yang disediakan Jakarta terbatas. Blanko juga jadi masalah karena pengadaannya oleh Dirjen Dukcapil. Jadi, perlu staf terbang ke Jakarta mengambilnya.
“Tergantung blanko. Maka itu kita biasanya utamakan yang punya keperluan mendesak. Seperti terkait urusan bank, urusan BPJS, haji, dan umrah. Nah, yang belum ada KTP elektroniknya, kita berikan surat keterangan kependudukan sementara,” jelasnya, menyebut hak-hak warga yang bakal dipangkas tanpa e-KTP.
KKU: Belum Sadar
Hingga Agustus 2016, di Kabupaten Kayong Utara 51.032 atau 58,68 % warga sudah rekam e-KTP, tersisa 35.937 yang belum. Yang wajib pegang e-KTP sejak tahun 2012 berjumlah 86.969 orang.
Menurut Kasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil KKU, Panti Herdayani, sejal awal diterapkan, 2012, pihaknya sudah jemput bola. Hanya saja, melalui setiap Kecamatan hingga Desa, secara bertahap lantaran terbentur kuota anggaran.
“Terutama saat di Kepulauan Karimata, yang harus dilakukan pendataan ulang. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya e-KTP walaupun gratis masih rendah,” ungkap Panti.
Semua persyaratan sudah dipermudah, namun membangkitkan kesadaran tak gampang di kawasan desa-desa kepulauan itu. Makanya dilakukan bertahap.
“Dilaksanakan perekaman persemester atau paling tidak pertiga bulan sekali. Tujuannya agar dapat memenuhi jumlah kuota yang harus terpenuhi hingga 30 September medatang,” jelas dia.
Panti sendiri mengaku tidak tahu langkah apa yang bakal diambil pemerintah pusat kalau batas 30 September ini tak tercapai target. “Apakah ada perekaman ulang pada 2017, entahlah,” tutupnya.
Mempawah: NIK Sejak Lahir
Kabupaten jiran ibukota provinsi ini santai saja merekam warganya untuk e-KTP. Tanpa data-data angka, Jailani, Kepala Dinas Dukcapil Mempawah mengaku warganya sudah 80 persen merekam data perenam bulan. Sudah 298.978 penduduk Kabupaten ini mendapat nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional.
“Pelayanan pembuatan e-KTP terus berjalan dan setiap harinya tetap ramai oleh masyarakat yang mengurus,” tutur Jailani.
Kemudian dikirim ke Pusat Juni 2016 lalu yang akan mendata apakah ada yang overlapping atau ganda dan lain sebagainya, barulah keluar data resmi. Kondisi itu disinkronkan dengan Akta Kelahiran.
“Anak yang baru lahir juga sudah memiliki NIK yang ditentukan dari akta lahirnya,” jelasnya.
Ketapang: Baru 32,97 Persen
Kabupaten di selatan Kalbar ini baru merekam identitas data 205.140 warga dari 452.019 penduduk wajib e-KTP alias 32,97 persen saja. “Kita akan terus berupaya untuk mencapai target sampai dengan batas waktu 30 September 2016 mendatang,” tegas Mansen,SH, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ketapang, kemarin.
Terkait percepatan perekaman e-KTP sebagaimana instruksi Mendagri, ia pun menyurati Camat se-Kabupaten. Dia meminta para camat segera melakukan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola, pelayanan keliling Desa/Kelurahan di wilayah kerja masing-masing mengunakan perangkat perekaman mobile yang ada di kantor-kantor camat.
“Syarat melakukan perekaman e-KTP, penduduk cukup membawa copy KK atau KTP non elekronik atau SIAK,” terang Mansen.
Laporan: Fikri Akbar, Kamiriluddin, Ary Sandi, Jaydi Candra
Editor: Mohamad iQbaL