Bebaskan Denda, Target Penerimaan Pajak Tercapai

Sunardi Sabang

eQuator – Putussibau-rk. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas Hulu Sunardi Sabang optimis target penerimaan pajak yang ditargetkan pemerintah provinsi Kalimantan Barat tercapai, meski sudah dipenghujung tahun. Walaupun ada pembebasan denda PKB.
“PKB 80 persen, BBNKB 91 persen, Pajak Air Permukaan (PAP) 200 persen lebih. Keseluruhannya kalau di globalkan sudah mencapai 86 persen,” ujar Sunardi Sabang ditemui di Setda Pemda Kapuas Hulu, Kamis (10/12).
Sunardi mengatakan Pemprov Kalbar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) juga sudah memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan penghapusan denda. “Pemberlakuan penghapusan denda 7 Desember sampai 31 Desember. Yang dihapuskan itu hanya denda PKB untuk semua jenis kendaraan,” papar dia.
Diberlakukannya penghapusan pajak tersebut terang Sunardi sejak tahun pertama dan berakhir hingga 31 Desember yang telah ditetapkan.”Itu khusus PKB, kalau yang lain kita tidak menghapus, karena ada ketentuan, seperti yang diakomodir Jasa Raharja,” tuturnya.
Sunardi belum bisa memastikan jumlah penerimaan pajak untuk tahun depan. Karena harus berpatokan pada target dari Provinsi. “Nanti kita lihat target Provinsi, bagaimana proses pencapaiannya nanti,” ucapnya.
Sunardi optimis kedepan penerimaa pajak kendaraan tersebut akan membaik, seiring dengan upaya sosialisasi yang dilakukan Dispenda Kapuas Hulu bersama para pihak terkait. “Karena kita melalui radio memberi himbauan, kemudian ada gerai-gerai dan Samsat keliling. Samsat keliling ini setiap hari kita laksanakan,” kata Sunardi.
Setelah itu, lanjutnya dibantu dengan pembentukan gerai dibeberapa kecamatan, seperti di Semangut yang baru-baru ini dibuka. “Kemudian gerai di Tepuai yang sudah lama kita buka, Silat, Badau dengan di Semitau. Jadi sampai saat ini kita miliki lima gerai,” terang Sunardi.
Menurut dia dengan dibukanya beberapa gerai tersebut, masyarakat diberi kemudahan dalam pengurusan pajak kendaraanny. “Sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat enggan membayar pajak,” pungkasnya.

 

Laporan: Arman Hairiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.