Bea Cukai Sita 3 Kontainer Lelong

Pengirim dan Penerima Masih Diselidiki

CEK BARANG BUKTI. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Kalbagbar, Ferdinand Ginting mengecek barang bukti tiga kontainer lelong di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (27/3)--Ocsya Ade CP

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar KPPBC Pontianak berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak tiga konteiner pakaian bekas atau lelong. Hingga saat ini, 260 ballpress lelong yang diduga dibawa dari negara Malaysia itu, masih dititipkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Petugas BC pun masih memburu pelaku, baik pengirim maupun penerima.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Kalbagbar, Ferdinand Ginting menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pengembangan. Pengirim dan penerima ballpress hingga kini pun belum diketahui secara pasti. “Belum. Karena baru sekarang kita rilis. Dari kemarin itu (penangkapan, red) kita pengembangan. Dari pihak peti kemas belum mendapat informasi, siapa pemilik barang dan siapa penerima barang,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/3).

Ferdinand menjelaskan, penangkapan ini dilakukan Senin (11/3) lalu. Saat itu, petugas yang tergabung dalam Tim P2 mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang antarpulau yang dibawa menggunakan Kapal Estuari Mas.  Tiga kontainer yang akan dibawa ke Pulau Jawa itu, dengan nomor TCLU 2037877, TEGU 2872975, dan TEGU 2904373.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pelacakan posisi kontainer dan didapati tiga kontainer itu telah berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak,” tuturnya.

Hasil penghitungan sementara, human uang dari 260 ballpress lelong itu mencapai Rp1,3 miliar. “Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan tiga kontainer tersebut,” terangnya.

Dijelaskan Ferdinand, terhadap penyeludupan ballpress ini pelaku melanggar Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor

51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas serta Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Pasal 102 huruf F UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara

paling singkat setahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Selain itu pakaian bekas impor juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” tutupnya. (oxa)