-ads-
Home Rakyat Kalbar Bea Cukai Sintete Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Lelong

Bea Cukai Sintete Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Lelong

MUSNAHKAN. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete (KPPBC TMP C Sintete) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa ribuan batang rokok dan pakaian impor bekas (lelong) di halaman Kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (2/5). (SAIRI/RK)

eQuator.co.id – SAMBAS-RK. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete (KPPBC TMP C Sintete) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa ribuan batang rokok, minuman alkohol dan pakaian impor bekas (lelong) di halaman Kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (2/5).

 

Kepala Kantor KPPBC TMP C Sintete, Achmat Wahyudi menjelaskan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai yang melanggar ketentuan.

-ads-

 

“Penindakan dilakukan karena melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” katanya, Kamis (2/5).

 

Barang Milik Negara tersebut dikatakan Achmat merupakan barang hasil penindakan pada PLBN Aruk dan hasil operasi pasar selama periode April 2018 hingga Desember 2018.

 

Barang yang dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang.

 

“Barang milik negara yang diusulkan untuk pemusnahan adalah berupa rokok sejumlah 500.694 batang, barang kena cukai minuman mengandung etil dan alkohol (MMEA) sejumlah 124 liter, ballpress sebanyak 54 koli, mesin bekas sejumlah 5 unit, dan barang barang lainnya,” ungkapnya.

 

Barang dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan larangan dan pembatasan, di bidang impor dari instansi teknis serta untuk barang kena cukai karena tidak dipenuhinya ketentuan di bidang cukai.

 

“Sehingga akibat tindakan tersebut potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” tuturnya.

 

Nilai barang dan potensi kerugian negara atas barang tersebut dengan total senilai barang hasil penindakan di bidang pabean Rp449.707.176, dengan potensi kerugian Rp236.169.068.

 

Sedangkan untuk total nilai barang hasil penindakan di bidang cukai Rp236.322.050, dengan potensi kerugian negara Rp124.491.079. Dengan demikian total prakiraan nilai seluruh barang adalah Rp686.029.226, dengan potensi kerugian negara Rp360.660.147.

 

 

Laporan : Sairi

Editor : Indra

Exit mobile version