Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

ilustrasi. net

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalbar dalam program bulan sadar pajak memberikan keringanan beban masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, Samuel mengatakan, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat keputusan No.850/Dispenda/2015 tanggal 9 November 2015 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kalbar. Tentu masyarakat patut bersyukur dengan kebijakan ini.

Pemberian keringanan yang dimaksud berupa pembebasan atau penghapusan sanksi berupa pembebasan atau penghapusan bunga atau denda Pajak Kendaraan Bermotor serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya termasuk kendaraan mutasi dari luar Provinsi yang beroperasi di Kalbar .

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 78 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan Pengurangan, Keringanan, Pembekuan dan Pembebasan Pajak atas permohonan wajib pajak. Meliputi pokok pajak dan/atau denda administrasi baik bunga denda PKB dan BBNKB.

Pelaksanaan pemberian dan pembebasan diberlakukan mulai 7 Desember sampai dengan 31 Desember 2015. “Dalam rangka bulan sadar pajak ini, Dispenda akan lebih meningkatkan operasional dan penyuluhan kepada masyarakat. Agar mereka dapat lebih memahami kewajiban membayar pajak secara tepat waktu,” harapnya.

Melalui program sadar pajak, yakni dengan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat mendorong motivasi bagi mereka yang menunggak pajak untuk segera melunasi. Begitu juga dapat terjaring objek pajak baru.

“Mengingat batas waktu hanya sampai tanggal 31 Desember 2015, diharapkan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Untuk mengurus pajak kendaraannya di Kantor Samsat terdekat,” ulasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.