-ads-
Home Ekonomi Baznas Bantah Uang Zakat untuk Lunasi Utang Negara

Baznas Bantah Uang Zakat untuk Lunasi Utang Negara

Irfan Syauqi Beik

eQuator.co.id – BOGOR-RK. Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Irfan Syauqi Beik membahas berbagai isu terkait zakat dalam sosialisasi pemanfaatan dana zakat oleh Baznas. Kegiatan itu dipusatkan di Botani Square Mall Kota Bogor, Sabtu (1/6) malam.

Dia menuturkan, tema sosialiasi kali ini yaitu keindahan berzakat dan penyaluran dana zakat oleh Baznas telah sesuai ketentuan undang-undang. “Menepis isu di masyarakat bahwa uang zakat dibuat bayar utang negara,” katanya.

Irfan menuturkan kabar bahwa dana zakat digunakan untuk membayar utang negara sama sekali tidak benar. Selain itu Irfan menjelaskan di masyarakat juga beredar kabar bahwa uang zakat yang dihimpun Baznas digunakan untuk membangun bandara dan jalan tol.

-ads-

Lagi-lagi dia menegaskan informasi tersebut tidak benar. “Pada kesempatan ini kami sampaikan langsung kepada para muzaki (orang yang wajib membayar zakat, Red),” katanya.

Irfan menjelaskan, kegiatan sosialisasi seperti ini penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Baznas. Dia mengatakan, dana yang terhimpun di Baznas disalurkan kepada para mustahik atau orang yang berhak menerima uang zakat.

Menurut dia masyarakat harus menerima informasi yang utuh, agar tidak salah dalam menangkap informasi. Irfan menegaskan, dana zakat memang ada yang digunakan untuk membangun infrastruktur, namun infrastrukturnya yang terkait dengan mustahik.

Misalnya membangun rumah sementara bagi para mustahik yang menjadi korban bencana alam. Kemudian juga memperbaiki rumah para mustahik dari yang tidak layak huni, menjadi layak huni. Kemudian juga ada dana zakat yang dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi mustahik.

“Pemberdayaan ekonomi mustahik supaya mereka bisa mandiri,” katanya.

Pemberdayaan ekonomi tersebut bukan berarti dana zakat diinvestasikan ke bentuk-bentuk seperti sukuk atau lainnya. Tetapi dana zakat disalurkan ke mustahik sebagai modal usaha.

Selain itu Irfan menuturkan sosialisasi dilakukan untuk mengampanyaikan bahwa saat ini membayar zakat sudah semakin mudah. Tidak hanya melalui gerai-gerai Baznas offline, tetapi juga melalui mitra pembayaran zakat online, baik itu yang disediakan oleh Baznas sendiri maupun oleh mitra-mitra Baznas lainnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta menyebut adanya golongan-golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Selain syariat Islam, aturan perundang-undangan juga menjadi pedoman penyaluran dana zakat di Indonesia.

Dia juga menegaskan, dana zakat yang dihimpun Baznas bukan untuk pembangunan infrastruktur, semisal jalan tol atau mengangsur utang negara. Dana zakat, lanjut dia, tidak mungkin dimasukkan ke dalam kas negara sebagai APBN.

“Uang zakat dikelola oleh Baznas untuk disalurkan kepada asnaf sesuai syariat Islam, uang zakat tidak diberikan ke pemerintah dan tidak dikelola pemerintah. Ini penting disampaikan untuk diketahui masyarakat,” kata Arifin Purwakananta.

Terkait yang dibangun Baznas, Arifin menjelaskan, itulah infrastruktur khusus untuk asnaf. Contohnya, hunian sementara untuk masyarakat yang kehilangan rumah di lokasi terdampak bencana. Kemudian, Rumah Sehat Baznas (RSB) yang khusus memberikan layanan kesehatan untuk asnaf.

“Kita bangun hunian sementara di lokasi bencana. Kalau ada jembatan rusak, kita bangun jembatan sementara. Kita bangun Rumah Sakit Baznas. Memang itu infrastruktur,” ujarnya.

Ia menyampaikan, infrastruktur yang dibangun oleh Baznas benar-benar khusus untuk orang miskin yang termasuk ke dalam golongan asnaf penerima zakat sesuai syariat. Dana zakat juga disalurkan melalui pelbagai program pemberdayaan masyarakat miskin. (*/ova)

Exit mobile version