eQuator.co.id – Pontianak-RK. Saat ini, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah bisa online melalui ATM. Pasalnya, Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Bank Nasional Indonesia (BNI) sudah melaunching pembayaran PBB secara online melalui ATM, Selasa (8/11) di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum memandang bahwa kerja sama ini sebagai salah satu solusi dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dalam hal pembayaran PBB.
“Saya berharap pelayanan dalam bentuk seperti ini kepada masyarakat akan semakin baik,” katanya.
Dia menilai, pelayanan via online ini menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam pembayaran PBB di Kota Pontianak. Pihak BNI sendiri telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan pembayaran PBB tanpa persyaratan yang ribet.
“Masyarakat tidak perlu antri di Kantor Dispenda sampai ribut hanya untuk membayar PBB. Mereka cukup ke mesin ATM dan membayar di sana,” jelasnya.
Dia menargetkan bahwa pada 2018 seluruh pembayaran pajak dan lainnya sudah dapat dilakukan secara online. Bila perlu, bagi mereka yang sudah menerapkan pembayaran pajak secara online saat ini, akan diberikan keringanan dengan pengurangan pajak sebesar 1 persen. Sebaliknya, yang tidak menerapkan pembayaran online, pihaknya tetap memperketat mekanisme pembayaran wajib pajak tersebut.
“Saya berharap, semua hotel yang memiliki kamar dengan jumlah tertentu, misalnya bintang tiga ke atas, itu wajib membayar secara online, baru menyusul restoran dan lainnya. Itu sudah harus disiapkan dari sekarang,” kata Sutarmidji.
Senada disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak, Amirullah. Menurutnya, pihaknyaakan terus berupaya memperbaiki serta memudahkan jangkauan layanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan pelayanan PBB melalui ATM BNI ini permasalahan pelayanan selama ini dapat teratasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Head of Network BNI Banjarmasin Suhardi Petrus mengatakan, pelayanan PBB melalui online atau ATM ini juga sebagai bentuk dukungan kepada program Bank Indonesia (BI) untuk mendorong transaksi non tunai.
“Paling tidak, dengan adanya pelayanan ini meminimalisir pungutan liar, peredaran uang palsu, tidak perlu antri di loket pembayaran dan masih banyak lagi manfaat lainnya,” terangnya.
Dia pun berharap dengan adanya pelayanan yang mudah dan cepat ini mampu meningkatkan penerimaan PBB Kota Pontianak ke depannya. Karena, warga Pontianak saat ini sudah bisa melakukan pembayaran darimana saja dan kapan saja, tanpa mesti ada di Pontianak dulu.
“Mudah-mudahan dalam mendukung Pontianak sebagai smart city, tidak hanya pelayanan PBB saja, tetapi pajak-pajak lainnya bisa dikerjasamakan dengan Pemkot Pontianak,” katanya. (fik)