eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Politik uang memang sulit diungkap. Terbukti, dari 17 kasus dugaan politik uang yang teregister di Bawaslu kabupaten/kota se-Kalbar, tak satupun yang diproses hingga ke pengadilan.
Bawaslu berdalih, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkendala banyak hal dalam pembuktian laporan dugaan politik uang. Misalnya, si pemberi uang dengan oknum peserta pemilu yang dilaporkan akhinrya tidak bisa dihubungkan. “Misalnya 6 kasus (dugaan politik uang, red) di Sekadau. Itu tidak terbukti. Sebab, eksekutor yang memberikan uang dengan subjek hukum yang dilaporkan tidak bisa dihubungkan,” kata Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, Rabu (15/5).
Selain itu, beberapa kasus laporan dugaan politik uang yang akhirnya penangannanya dihentikan oleh Gakkumdu, karena saksi yang diajukan bukan saksi peristiwa. “Ada juga saksi peristiwanya tidak dapat ditemui,” ujarnya. “Jadi beberapa kendala itu, yang membuat penanganan kasus dugaan politik uang akhirnya tak bisa dinaikkan ke pengadilan,” bebernya.
Begitu juga penanganan dugaan politik uang di Kabupaten Melawi, yang semula diisukan sudah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat masa tenang.
Kasus tersebut, kata Riza, tidak bisa diproses sampai ke pengadilan. Sebab, hasil kajian yang dilakukan oleh Gakkumdu setempat, praktik pemberian uang tersebut dianggap belum dilakukan. “Jadi, itu bagian dari upaya pencegahan. Jadi kita memasukan dalam aspek pencegahan,” jelasnya.
Dia menerangkan, proses penanganan dugaan politik uang, sepenuhnya menjadi kewenangan Gakkumdu yang unsurnya terdiri dari kepolisian dan kejaksaan. “Bawaslu Provinsi Kalbar hanya melakukan gelar perkara, meminta klarifikasi saja,” katanya.
Riza menambahkan, sepanjang tahapan pemilu Pileg dan Pilpres, tercatat, setidaknya ada 136 laporan, termasuk temuan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima jajaran Bawaslu Kalbar.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Yuni Kurniyanto