Bawaslu Soroti Kode Etik dan Pidana

Pencegahan Pelanggaran Pemilu

KONFERENSI PERS. Anggota Bawaslu Landak saat konferensi pers terkait pengawasan Pemilu 2019, di aula kantor Bawaslu Landak, Kamis (31/1). Bawaslu Landak fokus terhadap pencegahan pelanggaran. (Antonius-RK)

eQuator.co.id – NGABANG-RK. Bawaslu Kabupaten Landak hingga sekarang belum mendapat laporan pelanggaran terkait Pemilu 2019. Baik pelanggaran dari Calon Legislatif (Caleg), partai politik (Parpol) maupun di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai tahapan yang sudah berjalan dalam proses pelaksanaan Pemilu diawasi oleh Bawaslu.

Kami dalam melaksanakan tugas, lebih mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Landak, Petrus Kanisius, dalam konferensi pers, Kamis (31/1).

Dia menjelaskan, pelanggaran yang dicegah seperti pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para Caleg. Jika memang ditemukan Caleg yang melanggar maka akan ada sanksi berupa pencoretan dari pencalonan.

“Kami melakukan pengawasan mulai tahapan Pemilu, dari persiapan yang dilakukan oleh KPU, dan monitor setiap kegiatan oleh para Caleg. Sebelumnya juga sudah memantau pendaftaran Caleg dari Parpol,” jelasnya.

Sebelum bertindak, Bawaslu telah melakukan sosialisasi partisipatif kepada Parpol dan para Caleg.

“Kita melakukan sosialisasi itu tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran. Kita sudah berusaha untuk pencegahan,” katanya.

Demikian pula jika ada pelanggaran. Tidak ada masyarakat yang mau melaporkan kepada Bawaslu. Karena identitas pelapor dan yang dilaporkan kemudian saksi harus jelas.

“Karena untuk menindaklanjuti hasil laporan itu harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Petrus.

Dia menambahkan, terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, sudah mulai ditertibkan di beberapa kecamatan.

Sebelum ditertibkan, terlebih dahulu melalui mekanisme rekomendasi ke KPU. Penertiban APK dilihat dari tempat pemasangan, ukuran yang berkoordinasi dengan Satpol PP setempat.

 

“Karena tempat yang dipasang itu harus sesuai dengan yang ditentukan. Jika tidak sesuai baru ditertibkan. Kami harus sesuai dengan aturan, dan rekomendasi yang sudah disampaikan ke KPU. Jadi dasar penertiban itu ada,” tambah Petrus.

Dia juga berharap, masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Bawaslu dalam tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

“Jika ada mendapat dugaan pelanggaran mau memberikan informasi dan laporan yang jelas untuk ditindaklanjuti,” tandas Petrus.

 

 

Laporan : Antonius

Editor : Andriadi Perdana Putra