eQuator.co.id – Pontianak-RK. Bawaslu Kota Pontianak bersama Dinas Perhubungan serta Organda menertibkan alat peraga kampanye di angkutan umum, Senin (18/2). Penertiban dilakukan di beberapa beberapa terminal se Kota Pontianak.
“Daerah yang akan kami telusuri ialah Kampung Bali,Kapuas Indah, Seroja, Siantan, Nipah kuning Pasar Dahlia dan Jeruju,” tutur Ketua Banwaslu Kota Pontianak, Sudahri.
Menurutnya, pengemudi hanya diminta untuk segera membersihkan angkutan umum mereka dari hal-hal yang berbau kampanye tersebut. “Jika sudah ditegur masih melakukan baru kami tindak,” jelasnya.
Ia mengatakan, untuk penertiban APK (alat peraga Kampanye) sudah 4 kali dilakukan di area area terlarang se Kota Pontianak. Yaitu di Jalan Gajahmada, Tanjungpura, Veteran, Ahmad Yani dan Pahlawan. “Dan ini pertama kalinya kami melakukan penertiban untuk branding,” paparnya.
Penertiban yang dilakukan dari pukul 10.00 Wib ini tidak mendapatkan perlawanan masyarakat. Penertiban ini akan dilakukan hingga menjelang pencoblosan 17 April.
“Persiapan pemilu untuk jajaran banwaslu sudah 90 persen dan sisanya tinggal tunggu pengawas TPS,” jelasnya.
Ia mengharapkan masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan aktif untuk mengawasi pemilu.”Pemilu berjalan lancar tertib dan aman. Serta para calegnya juga melaksanakan kampanye yang mengedukasi, tanpa money politik,” tutupnya.
Salah seorang sopir opelet, Dolah mengatakan, mendukung penertiban branding APK.
“Ya kite tau sih ada undangan-undang tapi budak-budak tu bisa lah,” ujarnya.
Setelah mendapat imbauan petugas, pengemudi angkutan umum itupun dengan sigap membersihkan stiker branding caleg.
“Namanya juga kita pengen perubahan. Ya biasalah,” katanya. (uci)