eQuator.co.id-SINGKAWANG. Sedikitnya 17 dugaan pelanggaran Pemilu yang dipergoki Bawaslu Kalbar, dalam proses Pilwako Singkawang.
“Terdapat tiga kasus yang diduga ada pelanggaran pidana, yakni berupa praktek money politik pada masa kampanye. Hanya saja setelah dilakukan musyawarah (pengkajian) gelar forum sentra Gakkumdu, ketiga kasus itu tidak diteruskan. Karena memang tidak memenuhi syarat formil dan immateril atau tidak memenuhi unsur pasal pelanggaran pidananya,” jelas Ruhermansyah, Selasa (14/2).
Sementara pelanggaran administrasi, Ruhermansyah menjelaskan sudah diteruskan ke instansi terkait, seperti KPU, KPID dan Komisi ASN yang ada di Jakarta.
“Dari Komisi ASN sendiri sudah memberikan rekomendasi pemberian sanksi kepada oknum ASN yang melakukan pelanggaran tersebut,” pungkas Ruhermansyah. (Zrn)