eQuator.co.id – Melawi-RK. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi, Johani mengatakan, pihaknya mulai melakukan pembahasan awal terkait kasus dugaan money politik hasil patroli pengawasan Bawaslu bersama Gakumdu di Dusun Tahlut, Desa Semadin Lengkong. Pembahasan awal tersebut untuk mencari tahu sudah terpenuhi atau tidak formil materialnya.
“Jika sudah terpenuhi formil materialnya, maka kita akan lanjutkan pada proses selanjutnya, yakni meminta keterangan dari pelapor, terlapor dan para saksi. Namun karena ini hasil temuan patroli kita maka hanya terlapor dan para saksi yang akan dimintai keterangan. Setelah itu, maka akan dibahas kembali pada pembahasan yang kedua,” kata Johani saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (24/4).
Johani melanjutkan, pada pembahasan tahap kedua, jika ditemukan unsur pelanggaran yang mengarah kepada tindak pidananya, maka akan dilakukan proses lagi di pihak kepolisian. Jika terbukti, maka terlapor juga akan dikenakan saksi pidana.
Tidak hanya itu, terlapor yang terbukti melakukan money politik maka sanksinya paslon bisa dianulir atau didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada.
“Sebagaimana menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 mengatur politik uang yang dapat kena sanksi adalah pemberi uang. Bunyinya setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” terangnya.
Johani mengatakan, kasus yang terindikasi money politik tersebut bermula dari hasil patroli pengawasan yang mengamankan 3 orang warga membawa uang menggunakan 2 tas ransel. Dimana uang yang ada di dalam tas tersebut sudah dikemas di dalam amplop yang masing-masing amplop berisi Rp250 ribu, dengan jumlah amplop sebanyak 324 amplop. Sehingga total uangnya sebanyak Rp81,5 juta.
“Amplop tersebut akan diberikan kepada tim relawan bukan saksi. Karena yang boleh ada saksi itu hanya Parpol bukan Caleg. Dana itu akan diberikan kepada relawan Caleg Partai Nomor 5 di daerah pemilih pemilihan 2. Untuk meminta ketarangan para saksi dan terlapor kita diberikan waktu sebanyak 7 hari. Akan tetapi ketika diperlukan keterangan tambahan, maka ditambah waktu 7 hari lagi sehingga membutuhkan 14 hari waktu kerja,” jelasnya.
Johani mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus tersebut masuk kategori money politik atau bukan, karena pihaknya baru hanya mengamankan barang bukti berupa uang, dan mempersiapkan pembawa uang untuk pulang.
“Indikasinya memang ada arah ke money politik. Karena sesuai aturan, jika dikatakan itu untuk saksi, maka Caleg tidak boleh ada saksi, yang boleh itu Partai Politik. Kemudian kalau untuk relawan, jumlahnya sangat banyak hingga 324 untuk 2 desa. Jika jumlah itu dikalkulasikan, maka itu untuk satu TPS. Apalagi targetnya adalah untuk 2 desa. Makanya akan terus kita dalami,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Irawan
Editor : Indra