eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar sedang memproses laporan Valentinus, salah seorang Caleg DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Demokrat Dapil Sekadau I. Bawaslu Kalbar bahkan sudah mengeluarkan surat pengumuman terkait pemberitahuan tentang status laporan tersebut.
“Memang ada surat pengumuman yang dikeluarkan Bawaslu Kalbar terkait laporan itu,” ujar Al Aminudin, Anggota Bawaslu Sekadau divisi pelanggaran kepada Rakyat Kalbar, Kamis (9/5).
Aminudin mengatakan, apa yang menjadi esensi surat pengumuman itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Bawaslu Kalbar. Sebab Valentinus langsung melapor ke ke Bawaslu Kalbar. “Tapi kita pastikan bahwa surat pengumuman itu benar dari Bawaslu Kalbar,” imbuh Al Aminudin.
Pengumuman Bawaslu tertanggal 7 Mei itu, sudah menyebar sejak dua hari terakhir melalui Medsos . Surat pengumuman itu ditandatangani langsung Ruhermansyah SH selaku Ketua Bawaslu Kalbar.
Dalam pengumumannya, Bawaslu memastikan status laporan Valentinus ditindak lanjuti. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan, salah satunya Keplompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8, 9, 11, 12, dan 13 di Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau diduga telah melakukan pelanggaran asas/prinsip penyelenggara yaitu tidak profesional. Dalam laporan Valentinus beberapa waktu lalu menyinggung soal kinerja penyelenggaraan Pemilu di beberapa TPS di desa tersebut.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau, Simon Petrus membenarkan pihaknya membuat laporan ke Bawaslu Kalbar terkait masalah tersebut. “Sudah kita laporkan ke Bawaslu Kalbar,” kata Simon kepada wartawan, belum lama ini. (bdu)