eQuator – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemilukada ditujuh kabupaten, menginventarisir persoalan pengawasan di daerah pelaksanaan Pilkada serentak di Kalbar.
Kepala Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan, selama masa kampanye, laporan yang masuk ke Pawaslu lebih banyak terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan atau penyebaran bahan kampanye.
“Sejauh ini laporan dugaan pidana dalam pelaksanaan Pilkada sampai sekarang belum ada,” ungkap Ruhermansyah usai Rakor di Gedung Sekretariat Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Pontianak, Jalan WR Suparatman, Rabu (4/11) malam.
Ia menjelaskan, hasil pengawasan, apabila adanya laporan terkait pelanggaran, patut direkomendasi sebagaiamana dimaksud dalam undang-undang terkait pelanggaran ataupun tidak sesuai ketentuan.
“Tentu adanya laporan pelanggaran, kita merekomendasikan kepada KPU sebagai pelaksana teknis, unutk dapat ditindaklanjuti terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye,” jelasnya.
Dikatakan Ruhermansyah, terkait dengan manajemen pengawasan, Bawaslu menginventarisir sejumlah hal yang menjadi persoalan pengawasan di daerah, baik metode pengawasan strategi serta alat kerja pengawasan.
“Apakah sudah sesuai dengan SOP, itu yang akan kita cari tahu,” ujar Ruhermansyah.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama Panwaslu tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak, juga membahas potensi rawan konflik.
“Maka kita inventarisir, ada potensi rawan untuk mendeteksi dini. Contoh kasus terkait antisipasi adanya pemberian imbalan berupa uang menjelang hari H, maka kita mendeteksi secara dini,” jelasnya.
Peringatan dini, sasarannya pasangan calon, tim kampanye dan tim sukses. Caranya melalui sosialisasi, termasuk penyebaran bahan sosialisasi dan menyurati, agar hal ini dapat dicegah sebelum hari H pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Menajemen pengaduan adanya informasi dalam penanganan pelanggaran, akan ada tindaklanjutnya dan tetap dijadikan informasi dan data dugaan pelanggaran,” ungkap Rehermansyah.
Selain Rakor, Bawaslu Kalbar juga menandatangani Nota Kesepahaman Bersama, antara Bawaslu Kalbar dengan Komisariat Daerah Pemuda Katolik Kalbar.
Ketua Komisariat Daerah Pemuda Katolik Kalbar, Maskendari SP MSi mengatakan, MoU yang dilakukan bersama Bawaslu Kalbar tersebut, untuk mewujudkan kerangka kerjasama pengawasan penyelenggraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
“Tujuan memperkuat program peran pengawasan dan pemantauan Pemilu, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Memastikan bahwa setiap laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan, ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan,” ungkap Maskendari.
Adanya kerjasama ini tetap berprinsip pada independensi, akuntabilitas, penghormatan terhadap peran para pihak, serta keterbukaan informasi dan komunikasi yang efektif.
“Kita nantinya fokus kepada pemungutan suara. Tentunya keterlibatan kami secara independen dalam memantau proses Pilkada di Kalbar. Kita pantau hari pencoblosan hingga penghitungan suara,” ujarnya.
Maskendari menjelaskan, MoU bermaksud mewujudkan kerangka kerjasama pengawasan penyelangara Pilkada di Kalbar. “Kita memperkuat peran pengawasan dan pemantauan Pemilu, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu,” ungjapnya.
Pemuda Katolik juga memastikan, setiap laporan pelanggaran Pemilu, dan disampaikan serta ditindaklanjuti ke Panwaslu sesuai ketentuan peraturan undang-undang.
“Kita pun memberikan kemudahan lagi, masyarakat dalam memperoleh informasi tentang, perkembangan tindaklanjut penanganan laporan pelanggaran Pemilu, yang disampaikan kepada Panwaslu,” ungkap Maskendari.
Laporan: Isfiansyah/Gusnadi
Editor: Hamka Saptono