Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran PSU dan PSL

Ruhermansyah, Ketua Bawaslu Kalimantan Barat diwawancarai wartawan saat ditemui di Mapolda Kalbar, Jumat pagi (26/4). Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pasca pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di tujuh kabupaten dan Kota Pontianak. Hingga Jumat pagi (26/4),Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar belum menerima laporanpelanggaran.

“Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik. Bahkan saat  kami datang di TPS 04 Kabupaten Sanggau, warga tampak ceria. Ini menandakan mereka sangat antusias menyalurkan hak pilihnya,” kata Ruhermansyah, Ketua Bawaslu Kalbar kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Kalbar, Jumat pagi (26/4).

Dia berujar, saat melakukan pengecekan pengawas di lapangan, petugas KPPS sigap melaksnakan tugasnya.  Begitu pula logistik pemilu, kata dia, sudah tercukupi, tidak ada yang kurang, dan pihak keamanan juga melakukan pengamanan sesuai prosedur tetap (Protap). “Jadi secara garis besar keseluruhan berjalan dengan baik dan lancar,” jelasnya.

Bawaslu belum menerima laporan terkait pelanggaran selama pelaksaan PSU dan PSL. “Artinya menandakan bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan baik, dan tanpa halangan. Semuanya pun sudah penghitungan suara semua. Pergerakan kotak suara pun sudah siap direkap di tingkat Kecamatan,” ungkapnya.

Dia berujar, partisipasi masyarakat secara umum baik. Walaupun memang ada penurunan dari pemilu serentak 17 April lalu. “Contohnya di TPS 04 Kabupaten Sanggau yang kita datangi, dari total DPT berjumlah 235 pemilih dan memang agak mengalami sedikit penurunan. Namun, diperkirakan 70 persen dari angka tersebut masih hadir dengan ceria dan riang gembira ,” ungkapnya.

Ia mengatakan, selama proses rekapitulasi yang saat ini sedang dilangsungkan di tingkat PPK, peran Bawaslu masih melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu, agar tidak terjadi pelanggaran. “Memang ada yang masih proses penghitungan di beberapa daerah, tapi ada juga yang sudah selesai dan sudah diantarkan ke KPU kabupaten. Kami masih terus memantau agar pelaksanaannya berjalan dengan baik ” tuturnya.

Ruhermansyah  berpesan, apabila ada pihak yang merasa  dirugikan saat penghitungan suara yang sedang berlangsung, bisa melapor melalui saksi atau pengawas pemilu yang berada di lapangan untuk disampaikan fakta-faktanya. “Kalau terbukti ada pelanggaran saat penghitungan, kami bisa saja merekomendasikan saran-saran perbaikan dan melakukan rekapitulasi penghitungan ulang. Syaratnya, harus disertai bukti kuat bahwa ada pelanggaran yang berpotensi merugikan suatu pihak,” terangnya.

Apabila masih luput dari tingkat kecamatan, Ruhermansyah melanjutkan, Bawaslu masih bisa melakukan pemeriksaan kembali nantinya di tingkat kabupaten/kota. Karena menurutnya, sudah menjadi kewajiban dan tugas pokok dari Bawaslu. “Jadi kalau ada yang menemukan adanya dugaan pelanggaran apapun itu, baik itu manipulasi hasil atau pengurangan angka-angka atau perolehan langsung sampaikan ke kami. Selama proses masih berjalan, kami pasti bisa bantu dan waktu maksimal adalah 7 hari dari saat ditemukannya pelanggaran, setelah itu akan kita anggap kedaluwarsa,” pungkasnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyanto