Bawa Setengah Kg Sabu Dibekuk Saat Berteduh

KURIR. Polisi memperlihatkan tersangka Ar dan Mi beserta barang bukti setengah Kg sabu di Mapolresta Pontianak, Rabu (2/11). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Berbatasan langsung dengan Malaysia, Kalbar menjadi jalur lalu-lintas perdagangan Narkoba. Jajaran Polresta Pontianak menyita setengah Kg sabu.

Kapolresta Kombes Pol Iwan Imam Susilo melalui Kasat Narkoba, AKP Muslimin, SH mengatakan, jajarannya kembali menangkap pelaku tidak pidana perdagangan narkotika, Rabu (2/11) pukul 02.30 dinihari. Polisi menangkap dua tersangka, Ar, 55, dan Mi, 51, saat berteduh di halaman swalayan Garuda Mitra, Jalan H. Rais A. Rahman, Sungai Jawi Dalam, Pontianak.

“Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan setengah Kg sabu dalam kantong plastik hitam di tas mereka,” kata Muslimin.

Polisi juga menyita tiga unit telepon selular, tas punggung warna merah-biru dan sepeda motor Vario hitam KB 6024 OA.

Tersangka Ar merupakan warga Cipayung, Jakarta Timur, sementara Mi warga Kota Pontianak. Keduanya merupakan pekerja serabutan. Sebelum ditangkap, rencananya mereka hendak membawa sabu tersebut ke Jakarta. Ar dan Mi berangkat menggunakan pesawat melalui Bandara Supadio. Ditugaskan menjadi kurir sabu, Ar mendapat upah Rp7,5 juta. Sedang Mi dibayar Rp1,5 juta.

“Sabunya dimasukkan ke dalam tas, seperti penumpang biasanya,” jelas Muslimin.

Sabu diduga didatangkan dari Malaysia yang dikirim menggunakan jasa kurir ke Kota Pontianak. “Mereka ini hanya menunggu di Kota Pontianak,” jelas Muslimin.

Pemeriksaan sementara polisi, Ar dan Mi hanya berstatus kurir. Sementara bandar yang menyuruhnya ada di Jakarta. “Tapi berdasarkan pengakuannya, ini adalah yang kedua kalinya mereka lakukan,” kata Muslimin.

Muslimin menjelaskan, Ar dan Mi sudah lama diincar kepolisian. Bahkan jajaran Sat Narkoba sudah mengintainya sejak satu setengah bulan lalu.

Ada kemungkinan kedua tersangka juga terkait dengan kasus Narkoba lainnya. Ar dan Mi ditahan di Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati. (isa)