Bawa Kendaraan Saat Sekolah, 30 Pelajar SMP Ditilang

Harus Diambil Orangtua, Motor Diangkut ke Polresta

TILANG. Salah seorang siswa SMPN 23 Pontianak diberikan surat Tilang karena kedapatan membawa memarkir sepeda motornya di luar sekolah, Senin (5/2). Maulidi Murni-RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Kendati sudah banyak yang diberi sanksi tindak pidana ringan (Tilang), ternyata tidak membuat efek jera para pelajar Kota Pontianak. Mereka masih banyak yang membawa sepeda motor ke sekolah.

Senin (5/1), Dinas Perhubungan Kota Pontianak untuk kesekian kalinya mengelar razia pelajar yang membawa sepeda motor. Kali ini di-backup Satlantas Polresta Pontianak dan POM AL menyasar SMPN 23 dan SMPN 24 Pontianak. Ternyata anak-anak di bawah umur yang belum memenuhi syarat mengantongi surat izin mengemudi (SIM) kedapatan banyak membawa sepeda motor ke sekolah. Alhasil, 30 motor pelajar di dua SMPN ini dijaring petugas. Kendaraan para pelajar yang terjaring diangkut dan dibawa ke Polresta Pontianak.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengungkapkan, awalnya razia digelar di SMPN 24 Pontianak. Di sekolah ini menjaring tiga siswa yang kedapatan membawa kendaraan. “Kemudian dilanjutkan ke SMP 23, dikarenakan ada info dari masyarakat bahwa banyak anak-anak yang bawa motor,” jelasnya.

Selain informasi masyarakat, pihaknya juga sering melakukan patroli. Akhirnya tim gabungan melakukan pengecekan di SMPN 23 Pontianak. Di sekolah ini ada tiga titik yang dijadikan lokasi pelajar memarkirkan sepeda motornya.

“Kurang lebih ada 30. Kendaraan ini di luar sekolah, mereka pintar. Kita catat KB nya, informasi ke guru untuk membawa anak-anaknya ke sini. Karena dari pihak kepolisian langsung menilang dan dibawa ke Polresta,” ujar Utin yang saat itu berada di depan sekolah tempat siswa menyimpan kendaraannya.

Nanti yang mengambil sepeda motor harus orangtuanya. Razia kendaraan untuk para pelajar yang masih di bawah umur ini akan terus berlangsung, termasuk di sekolah swasta.

“Kan kita sudah menyediakan bus dan terparkir di depan sekolah,” ucapnya.
Tidak hanya para pelajar yang diberikan sanksi, penyedia parkir juga akan ditindak. Sebab telah menyediakan tempat untuk menyimpan kendaraan para pelajar.

“Pihak sekolah sudah sangat tegas hanya muridnya yang bandel dan ada kemudahan dari orangtua. Karena alasan kerja anak dibolehkan membawa motor padahal risikonya sangat besar. Sangat tinggi kalau terjadi hal yang tidak di inginkan. Nanti dari Kepolisian yang akan menindak lanjutinya,” terang Utin.

Waka Satlantas Polresta Pontianak, AKP Slamet menuturkan, sebanyak 30 pelajar SMP yang terjaring lantaran belum layak menggunakan sepeda motor. Pihaknya bersama instansi terkait tidak henti-hentinya melakukan penertiban terhadap pelajar SMP yang menggunakan sepeda motor. Sesuai surat edaran Wali Kota Pontianak, ada larangan pelajar yang belum berusia 17 tahun dan tidak memenuhi syarat mengantongi SIM.
“Kita tidak ada toleransi terhadap pelajar yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. Sepeda motornya kita amankan di Polresta dan Guru BK, Wali Kelas dan orangtua murid akan saya panggil,” tegasnya.

Slamet ingin pihak sekolah juga mengimbau siswa-siswinya agar tidak menggunakan sepeda motor. Demikian pula para orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur dan tidak mengizinkannya menggunakan sepeda motor. “Tindakan-tindakan ini tidak akan maksimal tanpa adanya peran aktif dari pihak sekolah dan terutama orangtua,” imbuh Slamet.

Satu dari siswa yang terjaring adalah Anisa. Ia beralasan membawa motor karena tidak ada yang antar-jemputnya ke sekolah. Sebab orangtuanya kerja. Saat ditanya karena sudah ada bus sekolah dan ojek online dia beralasan tidak memiliki handphone.
“Imbauan membawa motor sudah di berikan, sekarang kapok,” tutup siswi yang duduk di Kelas lX SMPN ini.

 

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi