Bawa Barang Malaysia, Dua Mobil JNE Diamankan

PERIKSA. Petugas tengah memeriksa barang yang dibawa mobil JNE, Kamis (1/2)--Kurnasi/RK

eQuator.co.idBengkayang-RK. Dua mobil JNE yang bermuatan barang-barang asal Malaysia dan diduga ilegal, diamankan Polres Bengkayang, Kamis (1/2) malam. Kini dua sopir dan mobil Daihatsu Grand Max beserta isinya, masih diperiksa di Polres Bengkayang.

“Barang-barang yang diangkut ini tanpa surat izin pengangkutan. Atas kejadian ini, sopir berikut barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolres Bengkayang, AKBP Permai Syahids Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Sutrisno kepada Rakyat Kalbar, Minggu (4/2).

Sutrisno menerangkan, penangkapan ini bermula pada Kamis, 1 Februari 2018, sekitar pukul 19.00 Wib, anggotanya mendapatkan informasi bahwa ada mobil JNE yang diduga membawa barang ilegal yang berasal dari Malaysia.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian beberapa anggota piket gabungan Polres Bengkayang melaksanakan razia di depan Mapolres, Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Bengkayang.

“Karena ada kecurigaan dan dasarnya informasi itu, anggota menghentikan mobil JNE bernomor polisi KB 8260 AU. Setelah diperiksa, didalamnya terdapat 29 koli barang yang tidak dilengkapi izin pengangkutan,” jelasnya.

Barang-barang yang dibawa ini seperti jam tangan, mainan anak-anak berupa cincin dan gelang, kertas pembungkus mainan serta bola lampu sepeda motor LED.

Pada hari yang sama, lanjut Sutrisno, anggota Polsek Sanggau Ledo juga mengamankan mobil JNE bernopol KB 9659 K. Mobil milik CV Banua Utama Sejahtera itu kedapatan membawa barang yang diduga ilegal.

Barang tersebut berupa, sembilan kotak aksesoris handphone (HP), tujuh kotak mainan anak-anak, enam kotak jam tangan, enam kotak pakaian dan pakaian dalam wanita, tiga kotak komponen HP, tiga kotak aksesoris airsoft gun, dua kotak perhiasan imitasi dan sekotak yang berisi kaca mata, web cam, topi rajut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan dan pelaku dalam pemeriksaan,” jelas Sutrisno.

Dalam kasus ini, kepolisian akan menggunakan Pasal 102 Undang-undang RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dikonfirmasi, Pengelola JNE Bengkayang, Robert membenarkan mobil milik JNE ditahan kepolisian karena membawa barang kiriman seseorang yang diduga ilegal. “Barang yang diduga ilegal itu milik orang Kecamatan Seluas yang menggunakan jasa pengiriman JNE. Ternyata barang yang kirim berasal dari seberang (Malaysia, red),” ujarnya.

Menurut Robert, sebagai jasa pengiriman, pihaknya tak patut menolak konsumen yang ingin menggunakan jasanya. “Kalau kami tahu itu barang ilegal, pasti tidak kami terima,” tuturnya.

Robert melanjutkan, sebagai jasa pengiriman barang, pihaknya merasa beruntung karena hal seperti ini dapat diungkap kepolisian.

“Prosesnya sudah selesai karena sudah diserahkan ke Bea cukai sama-sama dengan pihak kepolisian Polres Bengkayang,” ujarnya.

Kejadian ini, kata Robert, dijadikan pengalaman bagi pihaknya untuk lebih waspada dalam menjalankan fungsinya.

“Itulah ke depan kami perlu waspada dan selektif. Sebab mereka pelaku ilegal mau cari celah lewat ekspedisi resmi seperti JNE,” tuturnya.

 

Laporan: Kurnadi

Editor: Ocsya Ade CP