Baru 57 Pejabat Kubu Raya yang Sampaikan LHKPN

SOSIALISASI. Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam membuka Sosialosasi dan Bimtek Tata Cara Pelaporan LHKPN Elektronik (e-LHKPN) di The Q Hall Qubu Resort Kubu Raya, Kamis (4/7). Syamsul Arifin-RK

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Dari 150 wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, baru 57 orang atau 38 persen yang melaporkan LHKPN Tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya, Yusran Anizam merujuk data yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 1 Juli 2019.

“Mengingat capaian yang belum memenuhi target, kami mengharapkan seluruh wajib LHKPN untuk segera mengisi dan melaporkan LHKPN,” ujar Yusran saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) di lingkungan Pemkab Kubu Raya, di The Q Hall Qubu Resort Kubu Raya, Kamis (4/7).

Terkait penyampaian LHKPN, Yusran menuturkan, KPK telah memberikan kemudahan pada wajib lapor dalam menyampaikan LHKPN-nya. Kemudahan itu melalui aplikasi e-LHKPN. Tidak seperti sebelumnya, di mana penyampaian LHKPN dilakukan secara manual dengan mengisi forma-format puluhan halaman.

“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Perbup ini adalah upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, dan upaya transparansi pejabat penyelenggara pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” paparnya.

Menurut Yusran, penerapan pelaporan LHKPN berbasis elektronik akan memudahkan penyelenggara negara dari sisi waktu untuk melaporkan harta dan aset yang dimiliki.

Karena itu, dirinya berharap para pejabat khususnya peserta sosialisasi punya kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang bertanggung jawab. Yakni dalam bentuk LHKPN yang sejujur-jujurnya dan tepat waktu sesuai aturan.

“Kali ini panitia mengundang 50 wajib LHKPN untuk hadir dan mengisi LHKPN-nya secara elektronik. Selain menjadi aturan, ini juga langkah preventif yang dilakukan kepada semua pejabat negara dari tingkat pusat hingga kecamatan. Jika pejabat bersih, Insya Allah pemerintahan di Kubu Raya juga akan sejahtera dan transparan serta diberkahi Allah Taala,” ucap Yusran.

Sosialisasi ini diberikan kepercayaan kepada Inspektorat Daerah untuk menyelenggarakannya. “Alhamdulillah username sistem LHKPN ini dibukakan KPK hanya satu hari ini saja. Ini sebuah kepercayaan besar bagi kami untuk menjalankannnya kepada pejabat eselon II dan III,” kata Kepala Inspektorat Daerah Kubu Raya, Gemuruh.

Para pejabat yang mengikuti sosialisasi ini dikatakan Gemuruh diajarkan untuk mengisi harta kekayaannya. Baik harta bergerak, tidak bergerak maupun uang yang dimilikinya.

“Jadi, hukumnya wajib setiap pejabat eselon II dan III mengisi LHKPN ini sejak dilantik. Dan harus diisi paling lambat per 31 Maret setiap tahunnya hingga sampai dia akan memasuki masa pensiun. Setelah itu baru kita laporkan ke KPK bahwa ini yang sudah pensiun,” tegasnya.

Diakui Gemuruh, kesulitan yang dihadapi pejabat mengisi LHKPN ketika harta yang dimilikinya masih atas nama orang lain.

“Terkadang mereka ada yang bingung mengisi ini. Tapi dibuatkan keterangan bahwa masih nama orang lain hanya status kepemilikan adalah dia sendiri,” ujarnya.

Sementara sanksi disebutkan Gemuruh memang diberlakukan jika terlambat mengisi LHKPN sesuai jadwal yang ditentukan yakni 31 maret. Namun, pihaknya tetap melakukan monitoring dan kontrol sebelum sampai waktunya.

“Sekarang ini sudah mulai perlahan mereka terbuka. Ini bertujuan supaya ada kepatuhan sebagai penyelenggara negara,” ucapnya.

 

 

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe