Barang bukti narkoba, perjudian dan perlindungan konsumen dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang di Jl Firdaus, Jumat(16/3) SUHENDRA
Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang di Jl Firdaus, Jumat(16/3) SUHENDRA

eQuator.co.idSINGKAWANG,- Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti baik barang bukti tindak pidana narkotika, tindak pidana perlindungan konsumen atau pangan serta tindak pidana perjudian di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Jumat (16/3).

Pemusnahan barang bukti tersebut, langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, M Ravik, SH,MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Singkawang, Anggiat AP Pardede, SH, Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto, Asisten I Setda Singkawang, Heri Apriadi, Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Iwan Gunawan serta Pihak Pengadilan Negeri Singkawang.

“Untuk perkara dalam tindak pidana narkotika sebanyak 20 perkara, tindak pidana perjudian ada tiga perkara dan tindak pidana perlindungan konsumen ada satu perkara,” ujar Kepala Kejari Singkawang, M Ravik, SH,MH didampingi Kasi Pidum Kejari Singkawang, Anggiat AP Pardede, SH.

Perkara narkotika terdiri dari sabu-sabu sebanyak 45, 1906 gram, ekstasi sebanyak 2, 9857 gram. Untuk tindak pidana perlindungan konsumen yaitu barang buktinya berbagai ratusan botol terdiri dari berbagai merek, sedangkan perkara perjudian seperti remi judi bok, dan judi hap.

Setelah Kejari Singkawang, M Ravik membacakan sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan, kemudian pemusnahan barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cairan, sedangkan barang bukti langsung dibakar. (hen).