eQuator.co.id – Sanggau-RK. Bea Cukai Entikong kembali memusnahkan barang-barang hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu (8/5). Barang-barang tersebut berupa pakaian, sepatu, tas dan boneka bekas asal Malaysia.
“Pemusnahan ini bagian dari tugas dan fungsi kami sebagai community protector, melindungi masyarakat perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal. Dan pakaian bekas ini sebagaimana diatur dalam Permendag 51, merupakan barang larangan dan pembatasan yang perlakuannya harus dimusnahkan,” kata Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara, Rabu (8/5).
Dia mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan ini adalah wujud sinergisitas bersama lintas instansi di perbatasan dalam pencegahan masuknya produk ilegal. “Barang-barang ini diamankan dari PLBN Entikong dan jalur tikus di sekitar perbatasan Kabupaten Sanggau,” ujar Dwi Jogyastara.
Dwi Jogyastara menambahkan, perbatasan cukup rentan pemasukan produk bekas pakai seperti pakaian, sepatu maupun tas. Sebab, produk bekas pakai di Malaysia dijual dengan harga murah. Murahnya produk bekas asal Malaysia itu dimanfaatkan pedagang lokal untuk menjualnya kembali ke perbatasan.
“Di sana pakaian bekas dijual bebas. Jadi masyarakat memanfaatkan kondisi itu dengan memasukkan secara ilegal. Barang bukti penindakan yang dimusnahkan lebih kurang satu truk, dengan perkiraan nilai Rp200 juta,” ungkapnya. (KiA)