Banyak Perusahaan Tak Bayar Pajak Reklame

Sepanjang Tahun Ini, Tiga Ribu Telah Ditertibkan

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pasang reklame, tapi perusahaan tidak bayar pajaknya. Itu lah yang banyak terjadi pada reklame-reklame yang ada di Kota Pontianak. Mereka memasang spanduk, sunscreen, papan merk, dan lain-lain dengan toko-toko yang ada.

Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum pun meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat bersama Satpol PP untuk menindak tegas reklame-reklame liar tersebut. Spanduk, sunscreen maupun papan merek langsung dibongkar dan disita secara paksa oleh Pemkot Pontianak, Senin (22/8) kemarin.

Sekretaris Dispenda Kota Pontianak Yaya Maulidia menjelaskan, penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan pajak reklame.

“Sejumlah reklame yang kita bongkar dan sita itu,  lantaran para wajib pajak (pengusaha) tidak mengindahkan surat peringatan yang kita layangkan,” jelasnya, Selasa (23/8).

Pemilik reklame, kata dia sudah cukup lama tidak membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Maka dalam rangka penegakkan aturan taat pajak, reklame-reklame tersebut ditertibkan.

“Karena tidak ada respon dari wajib pajak, maka kita eksekusi dengan melakukan pembongkaran dan penyitaan reklame,” tegas Yaya.

Dipaparkan Yaya, berdasarkan data terakhir Dispenda Kota Pontianak tercatat sekitar tiga ribu reklame yang ditertibkan sepanjang 2016.

“Terhadap para penunggak pajak yang bandel, terancam akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dengan tidak diizinkan memasang reklame di wilayah Kota Pontianak,” sebutnya.

“Jadi, bagi para pemilik reklame, kami tegaskan kembali, patuhi aturan dengan membayar pajak. Kalau tidak, maka akan kami tertibkan dan bongkar reklamenya,” timpal Yaya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dispenda Kota Pontianak Ruli Sudira, pihaknya tidak hanya menertibkan reklame-reklame yang tidak membayar pajak. Tapi juga reklame yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

“Jika dipasang di atas saluran, parit, sungai, pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, traffic light itu tidak boleh. Karena sesuai dengan Perwa Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak, hal itu dilarang,” ungkapnya.

Bagi yang melanggar dan memasang reklame di tempat-tempat terlarang, lanjut dia akan langsung ditertibkan tanpa melakukan pemberitahuan lebih dahulu.

“Kepada masyarakat, untuk memberitahukan terlebih dahulu ke Dispenda sebelum memasang, khawatirkan dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Jangan asal main pasang saja spanduk atau reklame apapun karena semua itu ada aturannya,” pungkas Ruli.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Arman Hairiadi