Bangunan Liar di Samping Mapolda dan Serdam Akan Dibongkar

BANGUNAN LIAR: Bangunan Liar di atas parit samping Mapolda Kalbar yang akan ditertibkan Satpol PP KKR. Syamsul Arifin-RK

eQuator – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya (KKR) akan menertibkan bangunan liar di samping Markas Polisi Daerah (Mapolda) Kalbar dan sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam). Saat ini, Satpol PP masih menunggu surat tertulis dari Bupati KKR, H. Rusman Ali.

“Kami harap, dalam bulan ini sudah bisa dilaksanakan pembongkaran tersebut, karena bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum itu, sudah diberikan surat edaran sebanyak tiga kali. Mudah-mudahan surat tersebut cepat dikeluarkan bupati, supaya kita melakukan pembongkaran bangunan liar di tempat lain,”‎ungkap Kasat Pol PP KKR, Fitria Fadli, Minggu (15/11) siang.

Menurut Kasat Pol PP, bangunan liar yang ada di KKR, bukan hanya di samping Mapolda dan Serdam. Tapi, ada pula di daerah lainnya, seperti di sepanjang Jalan Supadio. Bangunan liar disepanjang jalan yang sering disebut Ahmad Yani II ini juga telah diberi peringatan.

“Kita akan menertibkan di samping Mapolda dan Serdam dulu. Setelah itu, baru di sepanjang Jalan Supadio, karena sebelumnya mereka sudah kita diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 serta telah diberikan batas waktu toleransi untuk membongkar bangunannya sendiri,” tegasnya.

Satpol PP, Kata Fadli, berupaya membuat KKR bersih dari bangunan liar, selain untuk menegakkan aturanPeraturan Daerah (Perda). Hal ini juga dilakukan dalam rangka menjaga wilayah Kubu Raya agar tidak terkesan kumuh.

 “Satpol PP tetap akan melakukan penertiban bangunan liar, khususnya bangunan yang sengaja didirikan di atas fasilitas umum yang notebane tidak memiliki izin,” janji Kasat.

Hanya saja, sambung dia, dalam melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu akan melayangkan surat peringatan ke pemilik bangunan liar tersebut. Selama sosialisasi dengan memberikan surat peringatan itu, diakui Kasat, ada sebagian pemilik yang menerima, namun ada juga yang sebaliknya.

Kepada mereka yang menolak tetap akan ditertibkan. “Biasalah pro kontra itu pasti ada, kita tetap berbicara untuk mengedepankan aturan yang ada,” jelas Fadli.

Fadli mengapresiasi pedagang yang secara sadar telah melakukan pembongkaran bangunannya sendiri usai menerima surat peringatan dari pihaknya. Ia pun tetap berharap para pemilik bangunan liar mau membongkar sendiri.

“Kalau kita yang membongkar dikhawatirkan bangunan itu akan rusak. Sehingga bahan-bahan bangunannya menjadi rusak dan tidak dapat di gunakan lagi,” tutup Kasat.(sul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.