eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pemangkasan beberapa perizinan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ternyata berdampak buruk dengan operasionalnya di lapangan. Pasalnya, sebagian besar pelaku usaha tidak lagi memperhatikan konstruksi bangunannya terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan sebagainya yang menjadi syarat mutlak dalam tata kota.
“Jangan sampai moto memberikan pelayanan prima itu dirusak. Contoh di lapangan sangat banyak sekali, salah satunya seperti Hotel Neo yang sedang tahap pembangunan di persimpangan jalan Jalan Gajah Mada,” ujar Sugiri Aswad, Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak, Kamis (21/4).
Sebagai kota yang mengandalkan sektor jasa dan perdagangan, pemangkasan perizinan sebenarnya dipandang baik untuk menarik investor sebanyak mungkin. Hanya saja pengawasannya yang kurang sehingga pelaku usaha semaunya mendirikan bangunan tanpa memperhatikan aturan yang ada. “Lihat saja bangunan hotel yang tinggi itu, nyaris tidak ada ruang untuk badan jalan. Padahal GSB itu sudah sangat jelas sekali tertuang dalam aturan, bahwasannya kalau hendak mendirikan bangunan minimal tiga meter dari badan jalan,’ jelasnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan pembangunan Hotel Neo tersebut mustahil tidak terpantau oleh Pemkot Pontianak. Tidak hanya lokasinya di jantung kota, bahkan bangunan itu hanya berjarak sekitar 15 meter dari Sekolah Dasar (SD). “Tentu masyarakat juga bertanya-tanya kenapa itu bisa berdiri, bangunan dengan jalan nyaris tidak ada jarak,” lugasnya.
Aswad khawatir adanya permainan atas bisa berdirinya bangunan tersebut. “Mudahnya izin. Kita khawatir ada oknum yang bermain mempermudah segala urusan, padahal mereka tahu dan sadar betul kalau itu melanggar,” ulasnya.
“Dipermudah sangat baik tapi monitoring harus diperkuat, misalnya banyak kejadian izin belum keluar, tapi pembangunan sudah berjalan,” timpal Aswad.
Aswad meminta Pemkot tanggap menyikapi persoalan ini. “Kita minta Wali Kota melihat dan menelaah izin yang diajukan itu, jangan sampai sudah berdiri kokoh baru ada persoalan, kalau itu terjadi percuma saja ada aturan,” tutup Aswad. (agn)