eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tahun ini, Pemkot Pontianak akan fokus menkoneksikan saluran primer ke sekunder. Proyek ini guna mengantisipasi terjadi banjir yang kerap terjadi di Kota Pontianak.
Namun menjadi persoalan, banyak bangunan di atas sejumlah parit milik masyarakat. Seperti di Parit Tokaya, terdapat rumah yang didirikan masyarakat di atas parit. Padahal itu tidak dibenarkan, karena parit merupakan fasilitas umum. Kendati begitu, pemukiman tersebut tidak bisa diabaikan.
“Rumah-rumah yang ada di Parit Tokaya, tepatnya Gang Dungun itu harus pindah,” ujar tegas Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Senin (6/8).
Rencana pembenahan pemukiman warga ini memang sedikit banyak akan menuai konflik. Tentu ada masyarakat yang tidak setuju digusur pemerintah. Lantaran itu merupakan tempat tinggal mereka.
Pemkot Pontianak sudah melakukan antisipasi terhadap warga yang terkena imbas pembangunan. Pemkot akan diberikan kompensasi dengan menempati rumah susun (rusun). “Mereka bisa menempati rusun di Jalan Harapan Jaya atau Rusun Nipah Kuning,” katanya.
Menurut Midji, relokasi ini sudah harus dilakukan. Lantaran semakin banyak bangunan di atas parit. Bahkan menjorok ke tengah parit. Sehingga saluran di Parit Tokaya tidak lancar.
“Akibat air tidak lancar di Parit Tokaya itulah hulunya selalu terjadi genangan. Makanya mau tidak mau kita harus relokasi bangunan yang berada di atas saluran itu,” tegas Midji.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi