Bandar Terjun dari Apartemen, Petugas Amankan 161 Kg Sabu

MILIARAN. Sabu-sabu yang diamankan petugas BNN RI dari operasi penggerebekan di Jakarta, Jumat (4/12). Ismail Pohan-INDOPOS

eQuator – JAKARTA-RK. Badan Narkotika Nasional (BNN) seharusnya menjadi contoh bagi BNN di daerah. Tak cukup hanya tes urine, mereka mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 161 kg. Ironisnya, bandar sabu tersebut tersebut memilih kabur dengan cara terjun bebas dari apartemen hingga tewas ketika digerebek oleh petugas.

Deputi Pemberantasan BNN, Dedy Fauzi Elhakim mengatakan, kasus tersebut terbongkar berkat tertangkapnya salah satu anggota jaringan bernama Rendy alias Tommy Lee (TL). Hasil pengembangan, diketahui di balik peredaran barang haram itu ada warga negara China bernama Chen Bin yang menjadi otaknya.

”Hasil interogasi Rendy alias Tommy Lee didapatkan informasi sabu itu dikendalikan oleh Chen Bin di kawasan Ancol, Jakarta Utara,” ujar Dedy dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Dedy mengatakan ketika anggota mengepung, Chen nekat berusaha kabur dari apartemennya di kawasan Pantai Marina Ancol dengan membuka jendela. Lalu dia nekat terjun dari jendela apartemen dan terjun bebas.

Dedy mengaku tidak hafal secara detail tersangka terjun dari ketinggian berapa lantai. Namun akibat tindakan itu, tersangka luka parah di sekujur tubuhnya. Petugas sempat melarikannya ke rumah sakit (RS). Tetapi sesampai di RS nyawanya tak tertolong.

Maka satu-satunya tersangka yang behasil diamankan petugas adalah TL, 35, yang berprofesi sebagai kurir. Petugas mengamankan sabuseberat 161.115,2 gram dari daerah Karawang, Kamis (19/11). Saat itu TL sedang mengangkut sabu dari Surabaya menuju Jakarta.

”Kita kejar tersangka dan kita cegat mobilnya di tol Cikampek di km 42, Karawang, Jawa Barat,” ujar Dedy.

Dedy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan tentang adanya transaksi narkoba di daerah Surabaya. Sampai petugas membuntuti TL yang akan mengirim sabu ke Jakarta.

Pada 19 November 2015, petugas telah mengintai sebuah mobil box yang mencurigakan. Saat mobil box tersebut menepi di sebuah SPBU Rest Area KM 42, Jalan Tol Cikampek, Karawang Barat, petugas langsung menyergap TL sang kurir dan SA sang pengemudi mobil box.

Di lokasi, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam mobil box yang ditumpangi tersangka. Petugas menemukan enam buah kardus warna coklat dan di setiap kardus tersebut di dalamnya terdapat tas koper warna hitam. Dari enam kardus tersebut total sabu yang disita petugas adalah 161 kg.

Selanjutnya, petugas melakukan mengembangkan kasus ke Ancol yang berakhir dengan tragedi terjun bebas sang pemilik sabu. Masih menurut Dedy, TL mengaku sudah lima kali mengirim barang haram pesanan almarhum Chen Bin.

”Sebelumnya, TL biasa mengambil sabu dalam jumlah kisaran 1-2 kg. Namun dalam pengambilan kali ini, dia nekat membawa sabu yang berkali lipat lebih besar. Oleh pengendalinya, dia dijanjjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta namun baru mendapatkan Rp 7 juta,” papar Dedy.

Atas perbuatannya, TL dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

”Hasil pengungkapan 161 kg sabu setara dengan penyelamatan sedikitnya 644.460 anak bangsa dari kematian akibat narkoba,” tegas Dedy.(INDOPOS/JPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.