Bandar Narkoba Terus Ciptakan Pasar

ilustrasi.net

eQuator – SINTANG-RK. Bandar-bandar Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Narkoba) terus menerus menciptakan pasarnya, dari perkotaan hingga ke pelosok negeri. Pangsanya anak-anak usia remaja. Berbagai upaya dilakukannya agar generasi muda mencoba lalu ketagihan.
“Modusnya sudah beragam, bahkan kini mulai dikemas melalui makanan,” ungkap Hasan Basri, Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11).
Menurut Hasan, bandar-bandar Narkoba tersebut rela bersusah payah mengemas barang haram itu dalam bentuk makanan, supaya ketika mangsanya sudah mencicipi, otomatis akan ketagihan. Hal ini tentunya sangat menguntungkan baginya.
“Narkoba ini memang dianggap sebagai peluang bisnis yang menjanjikan, lantaran dengan jumlah sedikit saja, sudah bisa menghasilkan keuntungan melimpah dan berkelanjutan. Makanya bandar tersebut sengaja memancing generasi kita untuk kecanduan. Mereka tidak memikirkan lagi dampaknya bagi negeri ini,” papar Hasan.
Untuk mengantisipasi semakin menyebarkan peredaran Narkoba tersebut, kata Hasan, BNN Sintang selalu gencar mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya Narkoba, supaya mereka menjauhinya. “Pada 20 November mendatang, kita akan memutar film tentang pencegahan dan pemberantasan Narkoba,” ungkapnnya.
Para generasi muda, tambah dia, sengaja akan diundang untuk menyaksikan film tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba sejak dini.
Tetapi, menurut Hasan, bagaimana juga besarnya upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, peran orangtua jauh lebih penting. Para orangtua merupakan benteng agar anak-anaknya tidak terjerumus sebagai pemakai atau pengedar Narkoba.
“Sebagai orangtua, memang harus selalu menaruh curiga teradap pergaulan anak-anaknya, karena itu penting, supaya anak-anak ini dapat terus terkontrol, tidak terjerumus menjadi konsumen barang haram itu,” terang Hasan.
Terpisah, Kasat Narkoba, Polres Sintang, AKP Joko Sutiyatno mengungkapkan, hingga kini, sudah sebelas kasus Narkoba yang sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Masih beberapa kasus yang masih dalam pendalaman kepolisian. “Kita berharap, dengan sinergisitas antara semua pihak ini dapat menurunkan atau mencegah peredaran Narkoba di Sintang setiap tahunnya,” katanya.
Rata-rata para tersangka penyalahgunaan Narkoba di Sintang ini, ungkap Joko, dijerat dengan Pasal 114, 115,112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sintang, Murjono mengungkapkan, rata-rata Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) yang ditanganinya merupakan para pecandu Narkoba. “Dua hal ini memang saling berkaitan, terutama penggunaan Narkoba dengan jarum suntik,” katanya. (Adx)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.