eQuator.co.id – Sambas-RK. Jajaran Polres Sambas membekuk S, 20 dan A, 46, warga Kecamatan Pemangkat yang diduga bandar dan pemain judi Liong Fu, Sabtu (27/8) pukul 21.00.
Kedua pria itu diringkus di Jalan AKK, Desa Gugah Sejahtera, Kecamatan Pemangkat. Terungkapnya kasus judi ini, setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto menegaskan, S dan A diduga bandar serta pemain judi Liong Fu. Polisi juga sudah memintai keterangan saksi.
“Kita mendapatkan laporan dari warga, ada yang sedang main judi jenis Liong Fu. Anggota menindaklanjuti dengan penyelidikan dan melakukan penangkapan,” kata Eko, Minggu (28/8).
Polisi menyita barang bukti (BB) berupa uang dari Rp338 ribu dari tangan Bandar. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp50 ribu tiga lembar, Rp20 ribu juga tiga lembar, selembar pecahan Rp10 ribu, 23 lembar pecahan Rp5 ribu dan selembar pecahan Rp2 ribu serta selembar pecahan Rp1000.
Polisi juga menyita uang di atas meja perjudian Rp75 ribu. Terdiri dari dua lembar pecahan Rp20 ribu, tiga lembar Rp10 ribu dan selembar Rp5 ribu. Ikut disita, lampu, sebungkus rokok, hap atau penutup dari paralon dan dadu bergambar.
“Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancamannya 10 tahun penjara,” tegas Eko. (edo)