eQuator – Nanga Pinoh-RK. Jajaran Polres Melawi kembali membekuk tersangka Narkoba, Jumat (25/12). Dialah AF, 38, warga Nanga Pinoh dan Ab, 35, warga Kota Pontianak. Keduanya ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda.
Kapolres Melawi, AKBP Cornelis, MH mengaku dihubungi warga sekitar pukul 06.00, memberikan informasi ada paket mencurigakan yang dikirim ke Melawi melalui salah satu penyedia jasa pengiriman barang.
“Saya lansung menindaklanjutinya dengan memerintahkan Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Di salah satu tempat penyedia pengiriman barang, jajaran Sat Narkoba menemukan paket yang diinformasikan tersebut,” ungkap Cornelis ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/12).
Karena belum ada pemilik yang mengambilnya, polisi tidak membuka paket itu dan melakukan pengintaian. “Ketika ada yang mengambilnya dengan inisial AF, maka kita lansung membongkarnya. Ternyata isi di dalam paket tersebut diduga sabu sekitar 25 gram atau seperempat ons,” jelas Cornelis.
AF interogasi untuk melakukan pengembangan kasus. Ternyata AF disuruh oleh Ab, warga Kota Pontianak yang menginap di salah satu hotel di Nanga Pinoh. Jajaran Sat Narkoba bergegas ke lokasi penginapan.
“Di salah satu lokasi penginapan tersebut kami lansung meringkus tersangka kedua yang tidak bisa berkutik lagi. Sehingga keduanya bersama barang bukti lansung dibawa ke Polres Melawi,” paparnya.
Barang bukti sabu dikirim ke BPOM. Sementara kedua pelaku ditahan di Polres Melawi. Tersangka dijerat pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika secara melawan hukum.
“Ancamannya, hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar,” tegas Cornelis. (aji)