Bahaya Karhutla dan Ironi Penegakan Hukum

Oleh: Vandrektus Derek

Vandrektus Derek

eQuator.co.id – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan telah menimbulkan kabut asap. Aktivitas dan kesehatan masyarakat menjadi terganggu. Para petani kecil pun kerap kali menjadi kambing hitam dari peristiwa ini.

Peningkatan hot spot atau titik api di berbagai wilayah terus bertambah dan ini menjadi perhatian serius. Tidak hanya di daerah tetapi sampai ke ibukota Negara. Persoalan kabut asap sebagai akibat dari kebakaran hutan dan lahan kian pekat. Kondisi kesehatan masyarakat menjadi terganggu dan sekolah-sekolah terpaksa harus meliburkan peserta didiknya lantaran udara tidak sehat.

Bahaya laten karhutla mengundang perhatian para gubernur, misalnya Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Dengan lantang Sutarmidji berkomentar di berbagai media lokal maupun nasional tentang sanksi yang akan diberikan terhadap kasus karhutla terutama di lahan konsensi korporasi. Bang Midji sapaan akrabnya, mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang karhutla untuk menertibkan perusahaan-perusahaan nakal yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Tentunya buah dari pergub ini kita nantikan, akankah mampu menghentikan karhutla atau tidak.

Selain itu, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada kepolisian dan TNI untuk sigap dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla. Kepala daerah bersama-sama dengan aparat TNI-POLRI harus dapat berkolaborasi dalam mengantisipasi bencana karhutla. Di berbagai media massa disebutkan bahwa warning presiden tersebut dikaitkan dengan kelangsungan jabatan para pimpinan TNI-POLRI di daerah bencana karhutla. Warning semacam ini harus dapat disikapi dengan bijak. Bukan karena takut kehilangan jabatan pimpinan, masyarakat kecil turut dijadikan korban karena lebih mudah proses penangkapannya. Sedangkan praktik pembakaran lahan dengan luas ribuan hektar di lahan konsensi korporasi tidak tersentuh sama sekali. Padahal hak masyarakat dengan kearifan lokalnya juga telah dilindungi oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf h berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar”. Akan tetapi pada pasal 69 ayat 2 berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing”. Disamping itu terdapat penjelasan pada pasal 69 ayat 2 sebagai berikut: “Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”.

Dalam praktiknya dilapangan aparat kepolisian telah menetapkan 21 orang di Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Ada yang memang mengakibatkan kebakaran hutan karena api menjalar ke tempat lain. Tetapi kebanyakan diantara mereka adalah petani ladang yang melakukan pembakaran ladang dengan luas tidak sampai dua hektar per kepala keluarga. Lahan tersebut digunakan hanya untuk menanam padi. Mereka melakukan proses pembakaran lahan sesuai dengan kearifan lokalnya masing-masing. Saat proses pembakaran ladang tersebut mereka didatangi oleh petugas kepolisian dan dibawa untuk dijadikan tersangka. Semua yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf h. Bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Arogansi aparat penegak hukum dilapangan sama sekali tidak mau mempertimbangkan pasal 69 ayat 2 yang sudah jelas masyarakat dengan kearifan lokalnya masih diberikan ruang oleh UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup. Sementara itu karhutla terdeteksi oleh satelit LAPAN di sepuluh lahan konsensi korporasi sawit di Kalimantan Barat. Namun klarifikasi dari perusahaan seakan diamini oleh kepolisian. Lagi-lagi masyarakat kecil dijadikan kambing hitam atas kebakaran tersebut. Lahan yang terbakar dianggap lahan masyarakat yang belum diserahkan ke perusahaan.

Tahun 2015 silam juga pernah terjadi kebakaran lahan di perusahaan kelapa sawit dan akan diproses secara hukum namun lagi-lagi kasus tersebut menguap dan tidak jelas hingga sekarang. Uniknya lahan yang terbakar tersebut sesuai dengan roadmap rencana perluasan lahan perusahaan perkebunan. Disinilah kesannya penanganan karhutla belum serius. Tersangka pembakaran lahan hanya untuk dijadikan korban asal bapak senang. Hanya sebagai laporan bahwa aparat sungguh-sungguh bekerja maka petani kecil menjadi korban kriminalisasi. Ini sungguh berbahaya. Penegakan hukum menjadi tidak tepat sasaran. Petani kecil yang dilindungi undang-undang dikriminalisasi namun perusahaan dengan skala ribuan hektar tidak tersentuh sama sekali.

Aturan tentang melarang pembakaran hutan dan lahan seharusnya dilakukan kajian yang komprehensif. Tidak dapat dipungkiri jika penyumbang asap ini disebabkan oleh tiga kombinasi antara konsensi perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan lahan masyarakat. Aparat harus mampu melihat skala mana yang paling besar untuk segera diatasi. Harus mampu memisahkan mana yang perlu pendekatan humanis dan mana yang perlu pendekatan dengan penindakan hukum sesuai peraturan perundangan yang ada. Misalnya dalam hal dalam kearifan lokal, pasti sudah ada tatanan yang berlaku di masyarakatnya.

Dalam tatanan masyarakat adat proses perladangan dan pembakaran lahan harus sesuai dengan prosedur adat. Musyawarah mutlak dilakukan sebelum dilakukan proses pembakaran. Bagaimana pola antisipasi jika kemungkinan api menjalar, juga menjadi pertimbangan. Andaikata ladang orang lain terbakar oleh api yang menjalar dari satu ladang yang lain, baik sengaja ataupun tidak maka dikenakan sanksi adat karena dianggap sebagai ancaman yang dapat berdampak pada kondisi rejeki kurang baik, penyakit atau hal buruk pada si pemilik ladang atau sebaliknya. Bagaimana kalau menjalar ke wilayah hutan yang merupakan ujung ladang? Hal ini pun sudah diatur dalam hukum adat.

Hukum adat yang sudah turun temurun ini sampai sekarang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Dua hektar maksimal per kepala keluarga masih sangat relevan dengan ketentuan undang-undang. Mereka ini harusnya didampingi dengan baik agar tidak tersangkut masalah hukum apalagi dimanfaatkan oleh perusahaan untuk dijadikan tameng. Aparat diharapkan mampu memisahkan mana skala pembakaran kecil dan mana titik api yang paling berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Lahan dengan tingkat kerawanan untuk pembukaan lahan perkebunan harus diawasi dengan sangat ketat, karena inilah yang sangat merusak segala tatanan yang ada baik di alam itu sendiri maupun di masyarakat. Bukannya menggilas kearifan lokal dengan dalih undang-undang.

Sangat sulit bagi masyarakat peladang saat ini untuk tidak melakukan pembakaran. Hal ini belum dapat di hindari lantaran infrastruktur pertanian belum mumpuni dan belum merata. Mungkin saja sudah ada petak sawah tetapi sewa traktor mahal. Atau jumlah petak sawah belum sesuai kebutuhan masyarakat sehingga ladang menjadi alternatif agar dapat memenuhi kebutuhan pangan sendiri. Disini pemerintah daerah harus lebih bijaksana dalam mengambil langkah sebagai pelaksana aturan di lapangan. Bagaimana dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat larangan membakar lahan ini. Apabila sektor pertanian lainnya masih lesu maka tidak perlu membebani masyarakat dengan aturan yang kontraproduktif. Sebab larangan tanpa solusi yang jelas akan menggilas masyarakat lemah yang berujung pada pemiskinan dan pembodohan secara sistematis dan massive.

Hemat penulis, jika merujuk pada undang- undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatas maka masyarakat peladang masih dibolehkan untuk membakar ladangnya dengan maksimal dua hektar per kepala keluarga. Namun hal yang perlu diwaspadai adalah masyarakat jangan sampai ditunggangi korporasi yang dengan sengaja menjadikan masyarakat peladang sebagai kambing hitam penyebab kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan perkebunan sering memanfaatkan peluang ini sebagai bagian dari penghematan biaya untuk pembukaan lahan. Dengan sengaja meminta oknum-oknum tertentu melakukan pembakaran lahan dan hutan atas nama petani ladang. Dan untuk menghindari praktik buruk ini, maka proses pembakaran ladang masyarakat harus dilakukan penjadwalan dengan dibantu aparat keamanan setempat. Petugas keamanan bertindak sebagai mitra masyarakat bukan sebaliknya. Semoga (*)

*Waka Kurikulum SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak,
Guru Bahasa Inggris SMP & SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak