eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Pemerintah Kubu Raya bersama perwakilan PGRI Kubu Raya melakukan pertemuan bersama Ombudsman RI. Membahas persoalan ketidakjelasan pembayaran tunjangan guru daerah terpencil di Kubu Raya. Hal tersebut sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu pekan lalu.
“Kesimpulan hasil pertemuan kita di Ombudsman adalah Kemendikbud dalam menentukan pembayaran tunjangan guru daerah terpencil. Ini mengacu kepada Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikeluarkan oleh Kemendes dan PDTT. Sebab itu, maka tidak akan ketemu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Frans Randus, Senin (21/5).
Frans mencontohkan, berdasarkan IDM yang dikeluarkan oleh Kemendes bahwa Desa Kuala Mandor B termasuk desa tertinggal. Tetapi faktanya, Desa Kuala Mandor B adalah ibu kota kecamatan yang dekat dengan ibu kota Provinsi Kalbar.
Bahkan, moda transportasi menuju Kuala Mandor B relatif lancar. Akses jalan pun telah beraspal. Bahkan bisa dilalui kendaraan roda 4. Artinya, data IDM dari Kemendes yang menjadi acuan untuk pemberian tunjangan guru daerah terpencil sangat tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Maka tidak mungkin kami akan membayarkan tunjangan Gudaci (Guru Daerah Terpencil) kepada guru-guru yang bertugas di Desa Kuala Mandor B. Sebab kami memandang Kuala Mandor B ini bukan termasuk daerah terpencil. Apalagi terisolir,” tegasnya.
Menurutnya, daerah terpencil berdasarkan data IDM yang dikeluarkan oleh Kemendes dan PDTT sejatinya bertolak belakang dengan fakta yang ada di lapangan.
Jika pemberian tunjangan guru daerah terpencil masih mengacu pada IDM yang dikeluarkan oleh Kemendes, maka tunjangan tersebut relatif tak akan tepat sasaran.
“‘Jadi, hasil pertemuan kami kemarin, Ombusdman RI masih akan mendalami persoalan itu. Mungkin ada rapat lanjutan,” ulasnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe