eQuator.co.id – JAKARTA-RK. PT Pelni (Persero) membatasi bagasi penumpang hanya 50 kilogram. Jika melebihi, bakal dikenakan tarif over bagasi. Ini berlaku untuk semua pelayaran kapal Pelni di seluruh Indonesia.
Plh Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan, sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni yang disebut dengan bagasi bebas atau cuma-cuma berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan 1 tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal.
“Setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan di atas disebut sebagai over bagasi dan dikenakan tarif over bagasi. Bila bagasi melebihi 50 Kg akan dikenakan tarif over bagasi,” terang Yahya, kemarin.
Lanjut Yahya, Pelni sangat toleran dalam menerapkan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 Kg. Ketentuan ini hendaknya dapat dipatuhi para penumpang kapal Pelni agar ketertiban, keamanan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga dapat mendukung keselamatan pelayaran.
Ketentuan free bagasi hingga 50 Kg untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran. Pelni memberlakukan ketentuan over bagasi atau tarif kelebihan bagasi bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan.
“Bagi yang membawa bagasi melebihi berat 50 Kg, Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman dan selamat,” tegas Yahya.
Dia menjelaskan, barang bagasi adalah barang jinjingan yang dibawa penumpang. Saat ini, barang bagasi penumpang menyatu dengan penumpang di mana dia mendapatkan seat atau bed. Barang bagasi selalu bersama penumpang.
Pemberian bagasi gratis untuk barang bawaan penumpang bertiket hingga 50 kilogram per penumpang ke seluruh rute pelayaran, merupakan komitmen Pelni sebagai BUMN transportasi laut untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. (Jawa Pos/JPG)