eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat meringkus M Yani alias Bacok. Pria 38 tahun yang diamankan di Jalan Kom Yos Sudarso, samping Gang Palawija 1, Kelurahan Sungai Jawi luar, Kecamatan Pontianak Barat, Senin (17/6) siang kemarin, dalam kondisi sakau.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Abdullah mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi petugas piket Mapolsek Barat yang menemukan pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Tak lama kemudian, tim lidik Polsek Pontianak Barat kemudian mendatangi pelaku yang saat itu berada di parkiran truk di samping Gang Palawija 1.
“Ketika petugas datang, pelaku ini sepertinya dalam keadaan sakau karena obat (narkoba, red). Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” jelas Abdullah, Selasa (18/6) siang.
Hasil penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik transparan yang isinya diduga narkotika jenis sabu. Atas temuan itu, Bacok dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pontianak Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat diamankan, kata Abdullah, pelaku pun tak melakukan perlawanan. Saat ini, sambung Abdullah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Pontianak untuk melimpahkan kasus ini.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Pontianak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Bacok terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (and)