-ads-
Home Headline Bacaleg PDIP Dapil Sambas 1 Nihil

Bacaleg PDIP Dapil Sambas 1 Nihil

Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan

SENGKETA PEMILU. Korwil, Ketua, pengurus dan sejumlah bacaleg PDIP Sambas menyampaikan berkas sengketa pemilu ke kantor Bawaslu Sambas, Selasa (14/8). Sairi-RK

eQuator.co.idSAMBAS-RK. Bakal calon legislatif (bacaleg) dari PDIP kosong di daerah pemilihan (Dapil) Sambas 1 Kosong. Hal tersebut setelah KPU Kabupaten Sambas mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS).

Akhirnya disikapi PDIP Sambas dengan melaporkan atau menyampaikan dokumen berkas penyelesaian sengketa Pemilu ke Bawaslu Sambas, Selasa (14/8). Penyampaian dilakukan oleh Korwil PDIP  Sambas Darso, Ketua PDIP Sambas Rudi Danuar, serta pengurus PDIP Sambas Ferdinand. Mereka didampingi sejumlah bacaleg PDIP Sambas.

Darso mengatakan, penyampaian ke Bawaslu ini merupakan langkah awal. Atas sikap keberatan mereka terhadap keputusan KPU Sambas.

-ads-

“Keberatan dari PDI Perjuangan, kami laksanakan sesuai prosedur. Karena PDI Perjuangan merupakan parpol yang taat hukum, kami mengadu, menyampaikan, melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sambas, atas keputusan KPU Sambas terkait DCS di Dapil Sambas 1,” terangnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kalbar ini menuturkan, Sabtu kemarin KPU Sambas telah menyampaikan berita acara hasil penelitian perbaikan dan penetapan DCS Anggota DPRD Sambas Pemilu 2019. Dalam pembacaan SK berkas calon Dapil Sambas 1, PDIP nol atau kosong. Seharusnya, KPU Sambas bisa menyebutkan, satu orang calon di Dapil Sambas 1 dari PDIP administrasinya surat ketarangan kesehatan jiwa disampaikan 1 Agustus atau sudah lewat waktu. Artinya harus sedetail mungkin.

“KPU sebagai penyelenggara Pemilu, memiliki cara yang baik dalam menyampaikan. Paling tidak secara dewasa, sampaikan saja kalau ada calon yang belum lengkap,” tuturnya.

Akibatnya gara-gara satu orang, ada hak-hak orang lain terkena dampaknya. Kasus yang sama juga terjadi di sejumlah parpol lainnya. “Tanpa saya harus menyebutkan nama parpolnya, di situ masih ada kebijakan dan ini diperbolehkan oleh aturan yang berlaku,” sesal Darso.

Ditambahkan salah satu bacaleg dari PDIP, Urai Bima, apa yang dihadapi calon parpolnya adalah terkait administrasi. Dalam konteks administratif, PDIP sebagai peserta pemilu meminta perlakuan yang sama.

“Dalam aturan, parpol memiliki hak mendapatkan perlakuan sama. Semangat inilah yang kami bawa, untuk menyelesaikan dengan mengedepankan mediasi,” terangnya.

Pihaknya berharap, Bawaslu yang juga lembaga penyelenggara pemilu menyiapkan ruang untuk menyelesaikan masalah ini. Jika memang mediasi tak bisa menghasilkan solusi, pihaknya dengan segala argumen dan alat bukti yang ada, akan membawa ke ranah hukum. Demi menegakkan hak-haknya.

“Semoga mediasi yang akan dilakukan Bawaslu Sambas bisa menyelesaikan permasalahan ini. Tetapi jika nanti mediasi berjalan buntu. Kami sudah menyiapkan alat bukti, argumen demi hak-hak kami, dan untuk tegaknya demokrasi di Kabupaten Sambas,” tutur Urai.

Sementara Staf Pelaksanaan Bawaslu Sambas, Oki Afriansyah mengatakan, saat ini semua komisioner Bawaslu Sambas sedang melaksanakan pelantikan. Berkas aduan dari PDIP disampaikan diberikan kepada kami lengkap. Langkah Bawaslu kedepannya akan memverifikasi. “Setelah itu akan diputuskan oleh Ketua Bawaslu Sambas yang baru,” jelasnya.

Langkah selanjutnya pemohon dan termohon akan dimediasi. Untuk mencarikan solusi terbaik.

“Proses mediasi ini akan dilakukan dalam waktu tiga hari kedepan setelah berkas masuk dan diverifikasi,” tuntas Oki.

Terpisah, Ketua KPU Sambas, Sudarmi mengatakan, saat pengumuman DCS Sabtu kemarin dihadiri 14 perwakilan parpol peserta Pemilu 2019. Kecuali dari Partai Garuda dan Partai Berkarya yang sebelumnya memang tidak memenuhi persyaratan ditentukan saat pendaftaran bacaleg. PDIP nihil bacaleg di Dapil Sambas 1 lantaran tak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan. “Ini sesuai dengan SK KPU RI Nomor 961 tentang Keterwakilan Perempuan,” tegasnya.

PDIP sebelumnya memang sudah menyertakan satu bacaleg perempuan. Namun bacaleg tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Parpol harus memperhatikan keterwakilan perempuan yang harus memenuhi kuota 30 persen. Urutannya mesti dari urut 1 sampai 3 terdapat bacaleg perempuan,” jelasnya.

PDIP juga telah melakukan konsultasi di internalnya. Mereka mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Mereka kemudian KPU Sambas dan Bawaslu berdiskusi. Sepertinya mereka akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu Sambas, “tuturnya.

Saat ini pihaknya akan menunggu rekomendasi Bawaslu Sambas.

“Hasil rekomendasi itulah kelak yang akan kita laksanakan,” demikian Sudarmi.

 

Laporan: Sairi

Editor: Arman Hairiadi

 

 

Exit mobile version