Bacaleg Belum Serahkan Berkas Perbaikan

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Sambas-RK. Batas waktu (deadline) perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) pada 31 Juli 2018. Namun hingga Kamis (26/7), KPU Kabupaten Sambas belum satupun bacaleg mengembalikan berkas perbaikan.

“Setelah masa pendaftaran selesai, sekarang kami sedang masa perbaikan berkas bacaleg yang batas waktunya adalah 31 Juli. Parpol (partai politik, red) harus menyerahkan seluruh persyaratan lengkap masing-masing bacaleg yang diajukan,” terang Komisioner KPU Sambas, Irawati Shut, Kamis (26/7).

Hingga kemarin, lanjut Irawati, belum ada parpol yang mengembalikan berkas bacaleg. “Hanya ada parpol yang datang untuk konsultasi,” ucapnya.

Setelah pendaftaran bacaleg selesai, verifikasi dilakukan KPU Sambas tanggal 5-18 Juli 2018. Semua parpol dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sehingga berkasnya dikembalikan ke parpol masing-masing agar dilakukan perbaikan dan dilengkapi selengkap-lengkapnya.

Irawati mengungkapkan, kendala yang banyak dihadapi parpol adalah surat keterangan (Suket) hasil pemeriksaan kesehatan. Selain itu, ditemukan perbedaan nama di ijazah dengan di KTP-el, ijazah belum dilegalisir, dan ada parpol yang belum menyampaikan informasi sebenar-benarnya terkait bacalegnya masing-masing. “Kalau dalam berkas bacaleg, parpol kan harus menjelaskan sedetail mungkin bacalegnya masing-masing. Misalnya kalau ada kepala desa, harus disertai surat keterangan pengunduran diri dari PNS. Begitu juga bacaleg yang berasal dari partai lain atau pindah parpol. Parpol harus melampirkan surat-surat tersebut,” tutupnya. (sai)