-ads-
Home Patroli Baca Berita Tak Sampai Selesai, NA Dipenjarakan

Baca Berita Tak Sampai Selesai, NA Dipenjarakan

PRESS RELEASE. Waka Polres KH, Kompol Alber Manurung beserta Kasat Reskrim Iptu Siko menyampaikan kronologis penanganan kasus dugaan tindak pidana ITE di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (25/6)--Andreas

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Polres Kapuas Hulu mengamankan NA, seorang pria asal Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, lantaran membuat postingan yang mengandung unsur hujatan kepada aparat kepolisian di media sosial facebook (FB).

Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Alber Manurung menerangkan, NA awalnya membagikan tautan pemberitaan media online berjudul, “Polisi temukan tanda kekerasan seksual pada balita 1,8 tahun tewas dibunuh”.

Dalam postingan yang dibuat pada Jumat (21/6) itu, NA menambahkan narasi yang menghujat kepolisian. Padahal dalam berita online yang dibagikan, kepolisian hanya memaparkan terkait pengungkapan kasus yang terjadi.

-ads-

“Setelah itu, tim cyber crime Polres Kapuas Hulu melacak keberadaan orang yang membuat postingan itu. Tidak memakan waktu yang lama, identitas pelaku dan alamatnya dapat diketahui,” jelas Alber kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/6).

NA kemudian diamankan petugas di rumahnya di Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Sabtu (22/6) kemarin.

Ia menjelaskan, Polres Kapuas Hulu memang menangani kasus pembunuhan balita di Kecamatan Empanang. Kejadian itu menjadi berita hangat di sana. Banyak yang membagikan pemberitaannya di media sosial. Termasuk NA, yang kemudian menambahkan narasi tak baik.

“NA mengakui itu akun facebook miliknya. Alasan dia mencantumkan (narasi hujatan, red) itu, karena tidak baca keseluruhan beritanya. Dia pikir pelakunya polisi, lalu menuliskan makian untuk polisi,” terang Alber.

Selain NA, kata Alber, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakannya untuk berselancar internet.

NA kini sudah ditahan di Mapolres. Dia dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman pidanannya di bawah lima tahun,” tegas Alber.

Sejauh ini, lanjut Alber, sudah ada beberapa kasus ITE yang diproses pihaknya. Oleh sebab itu, dia mengimbau warga Kapuas Hulu agar lebih bijak dalam bersosial media.

“Kami imbau masyarakat bijak di medsos, sehingga tidak jadi ancaman hukum bagi diri sendiri dan orang lain. Medsos itu untuk edukasi saja sehingga bermanfaat,” pesan Alber.

Laporan: Andreas

Editor: Ocsya Ade CP

Exit mobile version