eQuator.co.id – Pontianak-RK. S alias BA, mengucapkan permohonan maafnya kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian. Pria 40 tahun itu, awalnya ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar karena ikut serta menyebarkan berita bohong alias hoaks, fitnah serta melanggar Undang-undang ITE.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda, warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya itu mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya yang memposting berita bohong dan menyesatkan masyarakat. Dengan ini saya minta maaf dan menyesal dengan perbuatan saya tersebut. Semoga ini menjadi pelajaran bagi diri saya, kerabat saya, keluarga saya dan tidak melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya kepada sejumlah wartawan di depan ruangan Subdit 2 Ditreskrimsus, Jumat (5/7).
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. “Saya berjanji jika saya melakukan perbuatan ini saya akan bersedia ditindak dengan hukun yang berlaku. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri,” ucapnya lagi.
Saat mengucapkan maaf ini, BA sambil memegang dan menunjukkan lembaran kertas berisikan print out tangkapan layar (screenshot) postingan yang dia buat pada Rabu (3/7) lalu. Postingan itu merupakan berita hoaks dari sebuah portal online terkait dengan kasus perempuan yang masuk ke Masjid Munawarah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6) siang lalu.
Saat membagikan berita bohong berjudul “Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri : itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, Anjing juga ciptaan Allah” itu, BA menambahkan narasi dengan kalimat yang tak sedap.
Sementara itu, Kuasa Hukum BA, Fitri membenarkan adanya postingan kliennya tersebut. Kata dia, dengan adanya berita bohong yang diposting oleh kliennya sudah tentu akan mencemarkan nama baik Kapolri serta jajarannya.
“Sampai pada tahap penyelidikan, permintaan maaf ini saya pikir sebagai bentuk pertanggungjawaban klien kami kepara publik. Dia mengupload berita tidak benar dan membagikannya ke publik, saya pikir itu sebagai pelajaran bagi dia dan yang lain,” ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, penangkapan terhadap BA bermula saat tim melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial facebook pelaku.
Pada Rabu (3/7), BA membagikan berita bohong terkait Kapolri itu. “Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun facebook itu. Dan, didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur. Di sana dia ditangkap,” ungkap Mahyudi.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Tim juga menyita handphone yang digunakan pelaku untuk membagikan berita bohong tersebut.
Mahyudi mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa kejahatan itu iseng dilakukan. Atas perbuatan isengnya itulah, pelaku terancam dikenakan Pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan: Tri Yulio HP
Editor: Ocsya Ade CP