eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mencanangkan pembangunan zona integritas. Tekad tersebut sangat didukung Gubernur Kalbar Sutarmidji.
“Alhamdulillah di jajaran lain seperti kepolisian di Singkawang dan Polresta Pontianak sudah menjadi zona integritas,” kata Sutarmidji saat memberikan sambutan pada kegiatan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Pengadilan Tinggi Agama Pontianak di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Senin (7/1).
Zona integritas menjadi sangat penting. Lantaran menjadi penilaian pada tingkat pelayanan publik. Tak hanya pada pemerintah provinsi. Namun pada seluruh elemen pemerintahan
di provinsi. “Saya berharap provinsi Kalbar mampu meningkatkan zona integritasnya,” harapnya.
Harapan tersebut lantaran saat ini zona integritas Kalbar banyak zona merah. Sementara zona kuning dan hijau sangat sedikit. “Totalnya baru 25 persen,” jelas mantan Wali Kota Pontianak dua periode yang karib disapa Midji ini.
Ditegaskan dia, tahun ini akan membenahi zona integritas tersebut. Diharapkan tahun depan seluruhnya sudah zona hijau.
“Itu bisa dilakukan, karena dinas yang menggunakan anggaran paling besar pun sudah masuk zona hijau,” tuturnya.
Midji menjelaskan, akan menjalankan sistem yang dulu pernah ia terapkan semasa menjadi Wali Kota Pontianak. Dengan sistem itu, Ombudsman RI menjadikan Pontianak sebagai kepatuhan tata tertib terbaik se Indonesia. “Nilai saat itu mencapai 98,3,” jelasnya.
Tak hanya Ombudsman RI, beberapa lembaga pemerintah juga menempatkan Pontianak sebagai kota dengan tata kelola ekonomi daerah terbaik. Terkait penilaian ini, ada sepuluh standar kompetensi yang diterapkan. Semua elemen bisa menyukseskan zona integritas dan sudah seharusnya terwujud. “Memang seharusnya begitu. Pencanangan ini untuk lebih memantapkan lagi,” tutup Midji.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Maslihan Saifurrozi mengatakan, pencanangan zona integritas di lingkungan kerjanya berdasarkan aturan hukum yang jelas. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Itulah dasar hukum yang digunakan untuk pencanangan zona integritas bebas korupsi,” ujarnya.
Mengenai zona integritas, Maslihan mengatakan, dalam prinsip hukum Islam jangan memakan harta benda secara batil. Larangan tersebut sudah termaktub dalam Alquran. “Sekali pun sama-sama rela, selama itu dilakukan secara batil, maka jangan dilakukan,” tuturnya.
Sebelum menutup sambutan, Maslihan mengutip sebuah hadis Rasulullah mengenai tindak pidana suap dan korupsi.
“Rasulullah bersabda, siapa pun yang menyuap dan menerima suap maka keduanya berada di neraka,” pungkas Maslihan.
Ketua Ombudsman Kalbar Agus Riyadi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pencanangan zona integritas sudah sangat baik. Tinggal pelaksanaannya saja. Walau riak-riak dalam zona integritas itu pasti ada. Harapannya, masyarakat berani melapor apabila ditemukan kegiatan-kegiatan yang menyalahi zona integritas tersebut. “Misalnya KKN,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar ditemui usai kegiatan.
Agus berharap, seluruh pegawai di instansi pemerintah memandang serius pencanangan WBK dan WBBM. Jangan dibuat main-main. Karena WBK dan WBBM bukan bersifat seremonial. “Apalagi dalam Islam haram untuk berkorupsi. Maka dari itu pencanangan zona integritas layak untuk diseriusi,” tegas Agus.
Sementara itu, ketua tim Pencanangan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Pontianak, Ibrahim Kardi mengatakan, kegiatan kemarin walau masih berupa pencanangan, namun pihaknya sudah membuat program-program untuk zona integritas. Program-program tersebut merupakan langkah peningkatan karena telah ada payung hukumnya untuk zona integritas. “Sehingga bisa dijadikan hukum formal,” jelasnya kepada Rakyat Kalbar.
Dengan adanya payung hukum tersebut, pihaknya sudah tidak boleh bermain-main lagi dengan tugas dan wewenang. Seandainya terjadi hal yang tidak baik dalam instansinya, maka akan segera ditindak. Ada enam area yang menjadi standar dan semuanya telah diatur dengan baik. “Tinggal peningkatan dari pelayanan yang sudah ada,” ujarnya.
Mengenai harapan akan pencanangan zona integritas ini, ia berharap timnya bisa mewujudkan pelayanan lebih prima.
Mungkin saat ini pihaknya masih terlambat dalam pelayanan, terutama penanganan kasus. Maka dengan dicanangkannya zona integritas, pihaknya harus mengubah gaya kerja. Kasus-kasus yang ditangani harus sudah bisa diselesaikan dengan cepat. “Terus melakukan monitoring dan peningkatan pelayanan publik,” tutup Ibrahim.
Laporan: Bangun Subekti
Editor: Arman Hairiadi