Ayah dan Anak Jual Sabu

JUAL SABU. Makruf alias Liga dan putranya, Novit ditahan dan barang bukti sabu disita jajaran Polsek Muara Wis. Kaltim Pos/JPG

eQuator – Tenggarong-RK. Orangtua seharusnya mengajarkan hal-hal yang baik kepada anaknya. Tidak seperti Makruf alias Liga, 45, warga Desa Lebak Cilong RT 5, Kecamatan Muara Wis yang mengajak anaknya, Novit, 18, mengedarkan narkoba jenis sabu.

Mereka diringkus anggota Polsek Muara Wis di rumahnya, karena kedapatan menjual Narkoba jenis sabu seberat lima gram. Kejadian bermula saat Polsek Muara Wis melakukan operasi Cipta Kondisi Cipkon (Cipta Kondisi) di wilayah Lebak Cilong, lalu mendapat informasi Makruf dan Novit baru saja mengambil barang dari salah satu pengedar besar di Samarinda. Anggota Polsek Muara Wis dipimpin Kapolsek Iptu Sudiro langsung menggerebek rumah tersangka.

Saat itu kedua tersangka sedang menonton televisi dengan anak dan istrinya di ruang tamu. Setelah digeledah, anggota menemukan sabu-sabu tepat di bawah meja televisi, tersangka pun tak berkutik. Kapolsek mengatakan, keduanya sudah lama berjualan barang haram tersebut, Makruf tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, anaknya tidak bersekolah lagi dengan alasan biaya. “Mungkin melihat anaknya memiliki banyak teman, makanya diajak mengedarkan narkoba,” kata Iptu Sudiro, kemarin.

Barang bukti lain empat poket siap edar, alat isap sabu, timbangan digital, dan uang hasil jualan sabu sebesar Rp500 ribu. Kedua tersangka dijerat pasal 112 juncto 114 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (Kaltim Pos/JPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.