eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin SH mengaku mendapatkan laporan ada pelaku usaha diduga mengolah minyak jelantah (minyak goreng bekas) yang dijual lagi ke pasaran. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan infeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan yang dimaksud.
“Besar kemungkinan minyak goreng curah itu adalah oplosan, karena menurut informasi yang saya dapatkan di Pontianak ada tindakan seperti itu,” katanya kepada Rakyat Kalbar, Senin (29/2).
Dijelaskan pria yang karib disapa Satar ini, berdasarkan informasi yang diterimanya, setelah dipakai, sisa-sisa minyak goreng tidak dibuang. Melainkan dikumpulkan dan dijual pada penampung. “Ini benar terjadi. Bayangkan saja minyak goreng yang kondisinya hitam, disaring atau diolah lagi. Lalu dijual kembali kemasyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bahkan mensinyalirkan di Kota Pontianak ada penampungan minyak goreng bekas diolah kembali. Hanya saja ia masih enggan menyebutkan lokasi pabrik tersebut di kecamatan mana, lantaran hendak melakukan Sidak di perusahaan tersebut. “Akan kita telusuri dulu, karena ini urgen bagi konsumen yang membeli minyak goreng curah di pasaran itu, karena rawan tidak steril dan higienis,” tegasnya.
Atas dasar itu pula lah, Pemerintah Pusat melarang peredaran minyak goreng curah. “Aturan yang ditentukan pemerintah pusat ini tentu ada dasarnya, salah satunya tindakan nakal pelaku usaha yang mau meraup keuntungan tapi dengan cara yang tidak sehat,” jelas Satar.
Menurutnya, instruksi semacam ini harus mendapat perhatian dari Pemkot Pontianak khususnya instansi terkait atau Disperindagkop dan UMKM. Apalagi sejauh ini masih belum ada tindakan nyata dari dinas tersebut, apakah akan menarik, mengembalikan produk minyak goreng curah atau tindakan lainnya.
Mengingat banyak minyak goreng oplosan yang beredar di pasaran, Satar mengajak masyarakat untuk cerdas atas imbauan yang langsung turun dari pemerintah pusat tersebut. “Kalau sudah ada imbausn ya harus diteliti, jangan lagi gunakan minyak goreng curah. Karena ini demi kebaikan konsumen,” imbuh Satar.
Sebelumnya, Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Pontianak mengatakan wacana yang diberlakukan ini adalah hal baru. Untuk itu, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terhadap pedagang dan pemasok. “Sesuai dengan peraturan kita memang tidak boleh. Akan kita sosialisasikan lagi, kita panggil semua perusahaan yang melakukan pengemasan, supaya mereka lebih faham,” ujarnya, Jumat (26/2).
Aturan ini, kata Haryadi, perlahan akan disosialisasikan. Jika tidak diabaikan, pihaknya memastikan akan melakukan penindakan. “Kita melakukan persuasif dulu, kalau masih melanggar ya kita tarik, atau jika perlu perusahaannya akan kita tutup,” tegasnya.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi