Awas, Camilan Berbumbu Dapur

Polisi Bakar Snack Ilegal Industri Rumah

DIMUSNAHKAN. Polisi memusnahkan 123 bal snack Kamido (inzet) yang prosesnya menyalahi register dan beredar ilegal serta tak laik konsumsi, Selasa (24/11). ACHMAD MUNDZIRIN -RK

eQuator – Para orangtua patut waspada, anak-anak yang suka rasa gurih dalam makanan camilan (snack) boleh jadi tak baik bagi kesehatan. Karena itu Polsek Sungai Ambawang, Kubu Raya, menyita produk  home industry lokal itu, Selasa (24/11).

“Kita menyita makanan ringan merk Kamido lantaran menyalahgunakan Register dari BBPOM Pontianak  Register MD 255631003017 pada kemasannya bukan untuk snack, tapi untuk bumbu dapur,” jelas Kapolsek Sungai Ambawang Abdul Malik kepada wartawan usai memusnahkan 123 bal camilan tak layak edar itu dengan cara dibakar, Selasa (24/11).

Makanan ringan merk Kamido itu diproduksi oleh PT 3 M FOOD, industri rumahan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Penyitaan bukan hasil pemerikaan aparat terkait tetapi menurut Kapolsek lantaran informasi dari masyarakat.

Aparat Polsek pun menyusuri warung dan kios-kios pinggir jalan untuk menyita penganan kecil dalam kemasan itu setelah berkoordinasi dengan Disperindag KKR dan BBPOM Pontianak.

“Kita langsung memeriksa gudang PT.3 M FOOD. Ternyata di sana ditemukan tempat pengolahan makanan ringan dengan berbagai merk. Termasuk merk Kamido,” kata Malik.

Polisi dan petugas BBPOM serta Disperindag juga menemukan bahan baku snack yang dikemas dalam karung bekas pupuk urea KCIL NITROPNOS, yang dikirim suplayer PT. 3 M FOOD Kalbar dari Jakarta.

Sebenarnya, sudah lebih dua bulan sejak 16 September 2015, Badan BPOM RI mengeluarkan surat Nomor PW.983.09.15.348 yang menyatakan bahwa makanan ringan merk KAMIDO SNACK dengan registrasi MD 255631003017 tidak sesuai dengan yang terdaftar di BBPOM RI.

“BBPOM juga menyatakan bahwa nomor registrasi tersebut terdaftar untuk produk bumbu kaldu ayam siap pakai. Bukan untuk makanan ringan,” ungkapnya.

Namun otoritas pengawas makanan, peredaran, perdagangan, setelah koordinasi dengan Polsek Ambawang, ternyata pelanggaran itu tidak melanggar hukum. Juga tak dijelaskan apa dampak bahaya mengonsumsi makanan yang digemari anak-anak itu.

”Tidak ada proses hukum lebih lanjut, melainkan hanya memusnahkan 123 bal snack merk Kamido itu. Proses hukumnya hanya itu karena tidak sesuai register saja,” tegas Malik.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.